Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan pajak produk plastik dan minuman ringan (MBDK) diyakini bisa membantu meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 13 triliun. 

Akhmad Akbar Susamto, Direktur Riset Makroekonomi dan Kebijakan Moneter Fiskal CORE Indonesia, mengatakan pemerintah dapat meningkatkan pendapatan dengan mengenakan pajak reguler pada produk plastik dan MBDK. 

“Potensinya [pendapatan pajak plastik dan MBDK] bisa besar, dan kalau dihitung bisa mencapai lebih dari Rp 13 triliun,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Akbar mengatakan, potensi tersebut jauh lebih besar dibandingkan penerimaan pajak plastik pemerintah sebesar Rp1,84 triliun dan penerimaan pajak MBDK tahun ini sebesar Rp4,38 triliun berdasarkan Perpres No. 76/2023.

“Jadi kita mau terima, kalau mau kita ikuti dengan baik, minimal kita masih punya dana Rp 10 triliun untuk menambah pendapatan negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Akbar mengatakan penerapan pajak plastik dan MBDK bukanlah perkara mudah, apalagi jika dilihat dari detail aturan dan kemauan industri.

“Kami tahu bahwa [rencana implementasi] sering kali berlarut-larut dan implementasinya sering ditunda. “Tetapi premis dasarnya adalah bahwa hal ini memberikan pendapatan yang besar bagi pemerintah dan kami belum mampu mewujudkannya,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah masih menyusun rencana pengenaan pajak produk plastik dan MBDK.

Di lain waktu, kantong plastik pemerintah, kemasan plastik berlapis-lapis; Iyan Rubianto, Direktur Keuangan Departemen Teknologi dan Pendukung DJBC, di waktu berbeda mengatakan, pajak akan dinaikkan untuk empat jenis produk plastik, termasuk polistiren (styrofoam) dan sedotan plastik.

Oleh karena itu, pemerintah mengatur dua kelompok MBDK: minuman ringan dan kemasan individu untuk penjualan eceran.

Untuk minuman jus, jus buah dengan gula; minuman berenergi; kopi, teh, Iyan menjelaskan, termasuk minuman tertentu Asia seperti minuman ringan berkarbonasi dan lain-lain, serta minuman lainnya. .

Batasannya ada jus buah, jus buah, minuman berenergi seperti kopi dan minuman lain seperti teh, kalau kopi ada gulanya, kalau tidak ada gula tidak kena pajak, ujarnya.

Sedangkan barang kemasan yang berbentuk penjualan adalah kemasan kopi dalam bentuk bubuk, cairan seperti minuman ringan; Produk seperti effervescent dalam bentuk kental dan padat.

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di WA Channel.