Bisnis.com, Jakarta – Dokumen Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK) Asuransi United Life atau AJB Bumiputera 1912 memuat rencana lama yang kini telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menukarkan kembali atau mengubah bentuk perusahaan asuransi bersama.

AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan mutual atau perusahaan asuransi mutual, artinya siapapun yang membeli asuransi tersebut dengan sendirinya menjadi pemilik perusahaan tersebut, sama seperti pemegang saham. Artinya, mengubah perusahaan menjadi perusahaan patungan berarti mengubah bentuk perusahaan sehingga status pemegang saham tidak lagi kembali langsung menjadi pemegang polis AJB Bumiputera.

Asuransi reksa memiliki dinamika tersendiri karena seperti halnya pemegang saham, pemegang polis juga harus ikut menanggung kerugian yang diderita perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan memperoleh keuntungan, maka pemegang polis dapat memperoleh manfaat seperti dividen.