Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) pinjaman. Perpanjangan ini disebutkan dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 tentang OJK (POJK) SLIK atau POJK SLIK.
Dengan tambahan reporter ini, informasi mengenai peminjam diharapkan menjadi lengkap dan komprehensif sehingga meningkatkan transparansi dan efisiensi manajemen risiko kredit bagi lembaga keuangan.
Untuk mendukung POJK tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK No. 9/SEOJK.05/2024 yang merupakan peraturan yang mengatur penilaian terhadap kualitas klaim subrogasi dalam kegiatan penjaminan dan penjaminan. POJK Nomor 11 Tahun 2024
Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan surety untuk melaporkan rekening subrogasi SLIK dengan kategori kualitas tertentu.
Penguatan regulasi dan pengembangan PPDP SEOJK OJK No. 9/SEOJK.05/2024 Evaluasi terhadap kualitas tagihan subrogasi, aktivitas penjaminan dan penjaminan yaitu Subrogasi SEOJK. SEOJK merupakan pedoman pelaporan SLIK mengenai penilaian aset dalam kegiatan klaim subrogasi, kegiatan penjaminan, penjaminan kepada perusahaan asuransi dan penjaminan, kata Ogi dalam konferensi pers evaluasi kinerja sektor jasa keuangan dan hasil OJK, Jumat. Kebijakan RDKB mulai Oktober 2024 (1/10/2024).
SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024 untuk memastikan pelaporan kreditur yang baik dan transparansi kegiatan penjaminan. Aturan ini mencakup penilaian terhadap kualitas catatan subrogasi.
Tuntutan subrogasi ditulis atas risiko yang ditanggung atau dijamin oleh perusahaan atas nilai pinjaman, saldo keuangan, atau saldo keuangan berdasarkan hukum syariah.
Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Jakarta, Selasa (20/2/2024)/Bisnis-Rica Anggreni
Kreditor mencatat penyesuaian nilai pinjaman, saldo keuangan, atau saldo pembiayaan berdasarkan hukum syariah setelah dikurangi dengan nilai piutang yang diterima kreditur.
Penilaian terhadap kualitas tagihan subrogasi kredit, pembiayaan atau pembiayaan syariah ditentukan oleh kemampuan peminjam dalam membayar catatan subrogasi tersebut.
Berdasarkan penilaian obyektif, kualitas faktur ditentukan sebagai lancar atau buruk. Apabila debitur melakukan pembayaran atas surat subrogasi sebesar 100% dari jumlah seluruhnya, maka penilaian terhadap kemampuan debitur dalam membayar surat subrogasi dianggap tidak bermasalah.
Kerugian terjadi apabila peminjam kemudian tidak melakukan pembayaran atau membayar nota subrogasi namun tidak membayar 100% dari jumlah seluruhnya.
Perseroan mengelola pembayaran dan pelaporan klaim subrogasi masing-masing obligor melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Kemudian mengevaluasi kualitas jaminan dan garansi. Penilaian terhadap kualitas penjaminan dan penjaminan bagi penjamin (perwakilan) ditentukan berdasarkan faktor-faktor penilaian kinerja penjamin atau wali.
Penilaian terhadap kinerja pihak yang dijamin atau penerima fidusia sesuai dengan tujuan kegiatan meliputi penilaian terhadap komponen kemampuan pihak yang dijamin atau penerima fidusia dalam memenuhi kewajibannya.
Apabila penjamin atau penerima fidusia memenuhi kewajibannya sesuai tujuan yang telah disepakati, maka penilaian terhadap komponen kemampuan pihak yang dijamin atau penerima fidusia dalam memenuhi kewajibannya dianggap tidak bermasalah.
Kemudian, jika pihak atau agen yang dijamin memenuhi kewajibannya, namun tidak mencapai 100% dari target yang disepakati, berarti kurang lancar.
Lalu menjadi masalah jika pihak atau agen yang dijamin memenuhi kewajibannya namun tidak mencapai 100% dari target yang disepakati dan juru sita atau kreditur menerima pernyataan wanprestasi.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil penilaian terhadap penerima manfaat atau kreditur jaminan sehubungan dengan penyelesaian kewajiban penjamin atau wali amanat. Perseroan secara berkala menerima hasil evaluasi terhadap penerima manfaat atau kreditur jaminan berdasarkan kesepakatan para pihak dalam kontrak.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA