Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memecat 233 pegawai PT Pabrik Sepatu Bata (PHK) yang mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai berhak. kontribusi 

Hal ini merupakan amanat Pasal 21 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mekanismenya disempurnakan dalam Keputusan Jaminan Kesehatan No. 59 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. 

Muttaqien, Ketua Komisi Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi DJSN, mengatakan selama ini para pegawai tersebut terbukti menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan perusahaannya ke BPJS Kesehatan. 

Oleh karena itu, 233 pekerja tersebut beserta anggota keluarganya akan diberikan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan tanpa iuran apapun untuk jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keputusan resmi pemberhentian tersebut menjadi haknya, kata Muttaqien dalam keterangannya. pada Selasa (21/5/2024). 

Muttaqien menjelaskan, untuk mendapatkan hak tersebut, 233 karyawan PT Shoe Bata tersebut harus menyerahkan sejumlah bukti, antara lain surat keterangan pemberhentian pekerja dan surat pengunduran diri dari kantor wilayah kota yang menangani urusan daerah. pemerintah seharusnya mengindikasikan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai kelelahan tersebut. bidang pekerjaan. 

Kemudian, perjanjian bersama dan akta pemberhentian dari daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pekerjaan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pencatatan perjanjian bersama, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial. mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Muttaqien memastikan manfaat yang diterima sama dengan peserta lainnya. 

“Apabila diperlukan rawat inap akan diberikan manfaat KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) atau di ruang perawatan kategori III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” ujarnya. 

Muttaqien menambahkan, jika para pekerja tersebut kembali bekerja, diharapkan dapat memperbaharui atau melanjutkan status keanggotaannya dengan mendaftarkan atau mendaftarkan dirinya pada pemberi kerja. Namun apabila setelah enam bulan dipecat dan tidak dipekerjakan kembali serta termasuk dalam kelompok kurang mampu, maka peserta diharapkan melaporkan diri dan keluarganya ke dinas sosial untuk mendaftar sebagai peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta BPJS Kesehatan ikut aktif memastikan hak-hak karyawan PT Sepatu Bata yang diberhentikan dan keluarganya terjamin jaminan BPJS Kesehatan tanpa pembayaran iuran selama enam bulan,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel