Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Diversifikasi Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan produksi industri keramik mulai terancam dampak pasokan gas bumi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN mengalami kendala.

Presiden Asaki Edy Suyanto khawatir terganggunya pasokan gas bumi akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia yang mungkin terganggu akibat kebijakan tersebut. 

Timnya telah menerima keluhan dan kekecewaan dari salah satu pemasok saniter terbesar di dunia yang telah membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk melengkapi 70 pabriknya di seluruh dunia.

“Mereka bahkan mengancam akan mengalihkan investasi barunya ke India dan Vietnam. Strategi PGN merusak iklim investasi dan risiko lapangan kerja,” kata Edy, Sabtu (4/5/2024). 

Ia mengatakan, berkurangnya pasokan gas PGN di wilayah Jawa Barat pada awal tahun 2024 berada pada level yang membahayakan kelangsungan hidup perusahaan. 

“Mulai Februari 2024, PGN akan menerapkan alokasi gas yang disebut juga AGIT [Ppecific Industrial Gas Allocation] pada kisaran 60% hingga 70% dengan mempertimbangkan adanya gangguan pasokan,” jelasnya. 

Untuk menjaga utilisasi produksi dan penjualan keramik, pengelola usaha perseroan terpaksa membayar lebih dari harga gas bumi (HGBT) yang ditetapkan saat ini sebesar US$ 6 per MMBtu untuk mempertahankan penjualan domestik dan ekspor. 

Sedangkan harga gas yang Anda bayarkan adalah $15 per MMBtu. Menurut Edy, situasi tersebut menyebabkan daya saing perusahaan menurun dan tidak mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.

Edy menjelaskan, kapasitas utilisasi produksi industri keramik dalam negeri pada triwulan I tahun 2024 sebesar 63% atau kurang dari 69% tahun 2023. Angka tersebut melanjutkan tren penurunan dari tahun 2022 sebesar 78%.

“Setelah turun tangga, PGN sekaligus mengeluarkan pembatasan konsumsi gas dengan sistem kuota harian,” ujarnya. 

Kebijakan ini dinilai menyulitkan industri keramik dalam menyusun rencana produksi. Bahkan, mereka terpaksa mulai menutup banyak jalur produksi.

Sejumlah kebijakan yang diterapkan PGN telah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera dicarikan solusinya. 

Namun PGN memberikan kebijakan baru berupa ancaman pemotongan atau penghentian sementara pasokan gas ke perusahaan jika terbukti menggunakan gas di atas pasokan AGIT dan kuota harian, jelasnya. 

Sebelumnya, produsen pelat merah PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN berdampak pada alokasi volume gas ke seluruh pelanggan di tengah berkurangnya pasokan gas bumi dari beberapa tempat pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebelumnya.  

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga keandalan dan keamanan jaringan gas berisiko tinggi. 

“PGN berupaya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya, namun dengan situasi pasokan gas yang semakin banyak, kami sebagai distributor gas di belakang berupaya untuk memberikan distribusi gas yang adil kepada seluruh pelanggan,” kata Rachmat. dalam siaran pers.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel