Bisnis.com, Jakarta – Basuki Hadimuljoon tak lagi menjabat sebagai Menteri PUPR, namun kemungkinan akan menjadi Direktur Administrasi IKN.

Basuki mengatakan kepada wartawan, ia akan menjadi pejabat terakhir Ketua IKN (OIKN), menggantikan Bambang Susantho yang mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya masih di OIKN, tapi sekarang Pltnya sudah tutup. Sekarang [surat keterangan menjadi pejabat tertentu] dibawa ke Sekretariat Negara,” kata Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2019). ) 2024).

Namun Basuki belum bisa memastikan kapan SK (Keputusan) dilantik menjadi ketua tetap OIKN.

Namun yang jelas dia menegaskan hal itu akan segera dilakukan. Gaji Direktur IKN

Jika Basuki menjadi direktur lembaga IKN, ia bisa mendapat gaji 100 juta sebulan.

Seperti diketahui, IKN dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Tata Usaha IKN.

Gaji kedua pemilik IKN tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Presiden dan Wakil Presiden OIKN.

Berdasarkan aturan tersebut, Direktur OIKN mendapat hak keuangan hingga Rp 172,71 juta per bulan.

Angka tersebut meliputi gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan penutupan sebesar Rp648.840, tunjangan lokasi sebesar Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153,42 juta.

Sementara Wakil Direktur OIKN mengantongi royalti sebesar €155,18 juta setiap bulannya.

Rinciannya, gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan tambahan Rp634,77 juta, tunjangan jabatan Rp11,56 juta, tunjangan kinerja Rp138,07 juta.

Tak sampai di situ saja, kedua petinggi OIKN itu juga mendapat fasilitas lain berupa anggaran operasional.

Dimana dana operasional ketua OIKN sebesar Rp178 juta dan dana operasional wakil ketua OIKN sebesar Rp145 juta.

“Dana operasional diterima 80% dari syaratnya sekaligus dan 20% untuk penunjang operasional lainnya,” demikian bunyi aturan tersebut.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel