Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah sedang mengkaji pajak karbon atas bahan bakar fosil yang digunakan pada kendaraan.

Pajak karbon atas bahan bakar yang digunakan pada kendaraan kemungkinan besar akan meningkatkan pajak kendaraan.

Alain Setiadi, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha, Riset dan Inovasi BUMN, Koordinator Kementerian Perekonomian, mengatakan pemerintah memiliki dua tahapan dalam peta jalan pajak karbonnya.

Tahap pertama, pemerintah mengenakan pajak karbon pada subsektor pembangkit listrik, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, kata Allen.

“Tahap kedua akan meningkatkan pembelian bahan bakar di sektor transportasi,” kata Allen pada Webinar Perdagangan dan Perdagangan Karbon Indonesia 2024 (23/7/2024).

Pemerintah memperkirakan bahwa pajak karbon pada kedua subsektor ini dapat mengimbangi 71 persen emisi sektor energi, kata Allen. Cakupan ini mencakup 48% produksi energi dan 23% konsumsi bahan bakar.

Selain itu, Ellen mengatakan penerapan ekonomi hijau akan memberikan dampak positif pada banyak sektor.

“Rata-rata pertumbuhan ekonomi akan stabil di angka 6,22% hingga tahun 2045. Emisi karbon dioksida [CO2e] akan berkurang sebesar 86 juta ton dan akan terciptanya 4,4 juta lapangan kerja,” ujarnya.

Sekadar informasi, perdagangan karbon diatur melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2013. 98/2021 mengatur tentang nilai ekonomi karbon (NEK) dan teknis prosesnya.

Setelah itu, berlaku peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur hal tersebut. Proses perdagangan karbon kemudian diatur dalam Perpes 98 baik untuk perdagangan dalam negeri maupun luar negeri.

Sekadar informasi, perdagangan karbon melalui Carbon Exchange diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui pertukaran karbon.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dijual dalam pertukaran karbon adalah gas karbon dioksida (CO2) atau kredit emisi gas rumah kaca, yang membatasi jumlah gas rumah kaca yang dimiliki perusahaan.

Akibatnya, peraturan kredit ini memperbolehkan setiap perusahaan mengeluarkan karbon dalam jumlah tertentu dalam proses industrinya.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA