Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai rencana pembangunan pabrik semen baru asal China di Aceh melanggar kebijakan moratorium yang saat ini diterapkan pemerintah akibat kelebihan pasokan produksi semen. 

Direktur Industri Pengolahan Semen, Keramik, dan Mineral Kemenperin Putu Nadi Astuti mengatakan, rencana tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Perindustrian selaku pengawas industri dan kementerian/lembaga lain terkait moratorium investasi semen. .

Perkembangan industri semen di Aceh tidak sejalan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, kata Putu al Bisnis seperti dikutip, Jumat. (31/5/2024). ).

Sementara itu, Putu memperkirakan berkembangnya industri semen baru di Aceh akan berdampak pada produktivitas produsen semen yang ada, khususnya di wilayah Sumatera, seperti berkurangnya utilisasi produksi.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Investasi/BKPM, pemerintah Aceh, dan Asosiasi Semen Indonesia. 

Agar tersosialisasi dengan baik dan dilakukan moratorium pengembangan industri semen dengan mengunci sistem OSS, ujarnya. 

Sebelumnya, akting Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan pabrik semen dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, pada Sabtu (18/5/2024) di Jakarta. 

Sedangkan pabrik yang berlokasi di Aceh berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan nilai investasi Rp 10 triliun akan bekerjasama dengan PT Kobexindo Cement. 

Hal ini dinilai melanggar moratorium. Lilik mengatakan kerja sama ini akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatera yang semuanya milik BUMN.

“Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi terus membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan izin melalui OSS, maka ke depannya akan sulit untuk menyerahkan persyaratan usaha yang diperlukan, misalnya sertifikat SNI,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel