Bisnis.com, JAKARTA- Badan Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rincian Rencana Asuransi Perbaikan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB) 1912. Rencana baru ini diharapkan lebih realistis untuk memastikan perusahaan bisa melakukannya. Lakukan itu. Membayar premi kepada pemegang polis yang sudah lama terlilit hutang.
Karena perseroan tidak bisa menggunakan RPK yang telah disetujui pada awal tahun 2023, regulator diketahui sudah berkali-kali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUA) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (BPA), Direksi, dan Direksi untuk divestasi tersebut. Pengembangan ke RPK.
Direktur Asuransi, Pengawasan Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada pertemuan terakhir RUA menyampaikan informasi perubahan RPK dan berdiskusi dengan regulator, intinya menurunkan nilai barang. . Yang tidak terkait langsung dengan aktivitas Bumiputra disingkirkan.
Oleh karena itu, waktunya dialihkan dari aset ke aset likuid, dan uangnya akan digunakan untuk urusan AJB Bumiputra, termasuk pembayaran tagihan yang belum dilunasi, kata Ogi dalam konferensi pers Hasil April 2024. . Pertemuan bulanan. Senin (13/5/2024).
Ogi mengatakan, pihaknya juga meminta penyaluran melalui konversi, yang 50%-nya digunakan untuk membayar hak. Tak berhenti sampai disitu, AJB Bumiputra juga berupaya menjual uang kertas baru untuk kebutuhan tertentu.
Setelah itu, pembayaran premi dibayarkan kepada seluruh pemegang polis dalam satu kali pembayaran.
“Jadi strateginya berubah sehingga seluruh pemegang polis mendapat pembayaran sesuai kapasitas asuransi jiwa. Hal ini dilakukan karena adanya relaksasi yang dilakukan OJK pada tahun 2018,” kata Ogi.
Ogi mengatakan AJB Bumiputera juga harus memenuhi risk based capital (RBC), rasio kecukupan, kecukupan modal, dan tingkat pendapatan pada tahun 2028.
RUA berjanji akan menggantikan AJB Bumiputera jika gagal pada tahun 2026
Dia mengatakan regulator juga telah meminta RUA dari AJB Bumiputera untuk memenuhi modal saham minimal Rp 250 miliar pada tahun 2026.
Oleh karena itu, target RPK adalah memenuhi persyaratan paling lambat pada tahun 2026, kata Ogi.
Pemenuhan persyaratan tersebut sudah cukup bagi AJB Bumiputera untuk mempertahankan statusnya sebagai perusahaan asuransi jiwa. Namun, jika aturan tersebut tidak bisa diselesaikan pada tahun 2026, Ogi mengatakan bisa menggunakan cara lain atau melalui pemisahan diri atau perpecahan.
“Ini adalah janji mereka. Jadi dari rapat terakhir kita masih menunggu persetujuan Majelis Umum anggota, mungkin beberapa hari ke depan kita akan merevisi RPK dan menyepakati RUA. “Jika diterima, OJK akan memantau pelaksanaan langkah-langkah yang tertuang dalam perubahan RPK dimaksud,” kata Ogi.
Terakhir, Ogi mengatakan salah satu poin yang ditekankan oleh RUA dan Direksi adalah pentingnya membayar perlahan-lahan kepada pemegang polis yang telah tumbuh untuk membayar semua penggugat yang sudah dewasa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel