Business.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan aturan Khusus Pembelian Tanpa Bayar Nanti (BNPL) atau Pelet baru akan diterbitkan tahun depan. Diketahui hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai penerima pembayaran.
Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya Direktur Regulasi OJK Irfan Sanusi Sitangang mengungkapkan, aturan tersebut awalnya rencananya akan diterbitkan pada tahun ini. Namun karena peraturan turunannya sudah banyak, maka paling lambat baru akan diterbitkan tahun depan
“Saat ini belum rilis, paling lambat tahun depan. Rencananya tahun ini kita rilis, tapi mengingat banyak aturan turunan dari UU POJK [sehingga ditunda],” ujar Irrfan saat ditemui dalam konferensi pers. Laporan Perilaku Pengguna Pasca Peluncuran Gaji Indonesia 2024″ oleh Credivo di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Irfan tidak merinci poin-poin yang akan dikontrol. Meski demikian, dia memastikan regulasi terkait pelet akan diatur khusus dalam Peraturan OJK (POJK).
Peta jalan pengembangan dan penguatan perusahaan keuangan tahun 2024-2028 telah menciptakan regulasi khusus bagi investor.
Selain itu, saat ini belum ada peraturan khusus mengenai produk BNPL, sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator dengan memperhatikan kepentingan keselamatan konsumen.
Berdasarkan roadmap tersebut, ada beberapa poin yang akan diatur, antara lain metode credit scoring, suku bunga dan biaya lainnya, perlindungan data pribadi, prosedur layanan pengaduan, penagihan, pelaporan informasi pengguna, pengumpulan, dan pembagian operasional pembayar.
Peta jalan tersebut juga menyebutkan bahwa produk-produk BNPL berkembang dengan pesat. Pada tahun 2014, BNPL pertama kali diluncurkan oleh sebuah perusahaan keuangan Kemudian pada tahun 2023, terdapat tujuh perusahaan keuangan yang memiliki produk BNPL
Berdasarkan roadmap tersebut, kontrak keuangan BNPL telah tumbuh signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 144,35% (year-on-year/year-on-year).
Pada Desember 2023, BNPL mendominasi hampir 82,56% total kontrak pembiayaan dengan total 96,80 juta kontrak.
Namun total aset emiten BNPL hanya sekitar 2% dari total aset perusahaan keuangan
Dibandingkan perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL pada industri perusahaan keuangan masih sangat rendah dan tidak berpengaruh terhadap kinerja industri perusahaan keuangan.
Namun mengingat tingginya permintaan di masyarakat, potensi pertumbuhan di masa depan sangat besar
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel