Business.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, di antara 41 perusahaan asuransi yang mengajukan Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPS) pada Oktober lalu, adalah Unit Usaha Syariah (UUS). 31 2024

Kepala Bidang Asuransi, Kepatuhan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomyono mengatakan, UUS perusahaan asuransi jiwa memilih mendirikan perusahaan asuransi jiwa syariah sendiri. Perusahaan juga telah memperoleh izin asuransi jiwa syariah. 

“Dan saat ini dana dari UUS sedang kami transfer ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” kata Ogi dalam konferensi pers penilaian sektor jasa keuangan dan hasil kebijakan OJK, Jumat (1/10/2024). 

Maka, lanjut Ogi, UUS, perusahaan asuransi umum, mengalihkan rekeningnya ke perusahaan asuransi umum syariah. UUS saat ini sedang dalam proses pengembalian izin usaha syariah kepada OJK 

Total ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang menyampaikan rencana pemisahan UUS hingga Desember 2023.

29 unit asuransi akan didivestasi dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi baru dan 12 unit asuransi syariah akan dialihkan ke perusahaan lain.

Perusahaan asuransi yang ingin melakukan spin-off UUS dengan batas waktu Desember 2026. Ogi menjelaskan, salah satu tujuan dilakukannya spin-off UUS adalah untuk mengembangkan dan menumbuhkan sektor asuransi syariah. Mengingat tingginya potensi pasar Indonesia, penetrasi asuransi syariah akan semakin meningkat 

“Pengembangan produk dan kontrak juga harus didukung sebagai landasan penciptaan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah baru yang berubah untuk mengoptimalkan pekerjaannya sebagai bankir. , kata Ogi. 

Diambil dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, asuransi UUS dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS dan kemudian pengalihan dana keanggotaan ke perusahaan asuransi syariah baru atau perusahaan asuransi syariah.  

Kedua, mentransfer seluruh dana keanggotaan grup syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah baru yang telah memperoleh izin usaha. Perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan pemisahan UUS  

Persyaratan tersebut antara lain dana Tabru dan dana investasi campuran UUS mencapai 50% dari total nilai dana asuransi dan dana investasi campuran pada dana Tabru dan induknya.  

Selain itu, UUS minimumnya mencapai Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah. Saat ini, jumlah minimal perusahaan asuransi kategori syariah adalah Rp 200 miliar. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel