Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batasan bagi Bank Ekonomi Umum (BPR) sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025 untuk memenuhi ketentuan minimal memenuhi modal inti Rp . 6 miliar.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, mengatakan ketentuan modal minimum memang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Oleh karena itu, BPR dan BPRS mempunyai waktu sembilan tahun untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

“Kami memberi waktu sembilan tahun sejak 2015,” ujarnya, dilansir Antara, (09/06/2024).

Persyaratan modal minimum BPR juga tertuang dalam Roadmap BPR/BPRS 2024-2027 yang dirilis OJK pada 20 Mei 2024.

Menurut Eddy, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depan akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses pembiayaan melalui saham. penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) untuk menjadi pelaku ekosistem sistem pembayaran.

“Kalaupun ada, BPR sama saja dengan bank umum, namun tentunya untuk itu BPR perlu diperkuat terlebih dahulu,” ujarnya.

Salah satu upaya penguatan BPR adalah dengan memenuhi kewajiban komitmen modal inti minimal Rp 6 miliar.

“Ukuran itu penting”, kalau kecil tidak bisa diperluas, ditingkatkan kualitasnya. Itu sebabnya kita perlu memiliki modal minimal Rp 6 miliar pada tahun 2024 untuk BPR dan pada akhir tahun 2025 untuk BPRS.”

Saat ini, kata Eddy, jumlah BPR dan BPRS sangat banyak, namun didominasi oleh unit-unit kecil dan kinerjanya masih belum terbaik.

BPR juga menghadapi persaingan dari Fintech Peer to Peer (P2P) lending. Bahkan, kata Eddy, BPR tidak boleh kalah bersaing dengan “Fintech P2P” karena BPR sudah ada lebih lama dibandingkan “Fintech P2P”.

“Tantangan BPR juga ada dari sisi manajemen, produk, infrastruktur, dan layanan,” ujarnya.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel