Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mengusut kasus pinjaman nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN diduga hilang.
Sebelumnya, reputasi BTN tercoreng ketika beberapa bankir bekerja sama dengan ASW Pratama, mantan pegawai BTN, meminjamkan uang ke bank tersebut dengan bunga 10% per bulan, 120, atau setahun. .
Manajemen BTN pun menyatakan, suku bunga tersebut sama sekali tidak tersedia dalam pinjaman tersebut. Faktanya, setelah rekening diproses, proses pembukaan rekening tidak sesuai aturan keuangan.
Direktur Jenderal Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pengawasan Konsumen OJK Frederika Vidyasari Devi mengatakan pihaknya kini telah memanggil 17 nasabah yang bersangkutan untuk mengetahui hilangnya rekening nasabah.
Ia mengatakan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024), “Bank harus mempertanggungjawabkan jika ada kesalahan di pihak bank dan OJK dapat memberikan sanksi.”
Namun OJK juga menyatakan jika kesalahan tersebut disebabkan oleh kelalaian nasabah, maka bank tidak akan menuntut uang yang hilang tersebut.
Selain itu, OJK juga menghimbau masyarakat untuk tidak mencari investasi yang memberikan imbal hasil tinggi untuk menghindari investasi bodong.
OJK memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong.
Pertama, jangan terkecoh dengan janji manfaat yang lebih baik. Semakin tinggi keuntungan yang diharapkan, semakin besar pula risiko penipuan.
“Tabungan Anda harus mendapat persetujuan LPS, agar tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga yang disetujui LPS,” kata Frederica alias Kiki.
Merujuk situs resmi LPS, LPS menjamin tingkat bunga sebesar 4,25% untuk setiap bank umum, BPR, dan bank umum dalam mata uang asing (Valas); 6,75% dan 2,25%. Suku bunga jaminan ini berlaku mulai 1 Februari 2024 – 31 Mei 2024.
Kedua, periksa keabsahan penawaran investasi dengan menghubungi atau mengunjungi perusahaan jasa keuangan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut menawarkan produk investasi tersebut. Ia mengatakan, “Mengacu pada OJK 157 tentang status perusahaan jasa keuangan yang berizin OJK.”
Ketiga, menjamin penyimpanan dokumen material dan bukti transaksi dengan baik agar tidak disalahgunakan. Simpanan harus dicatat dalam pembukuan bank.
Terakhir, OJK berpesan agar jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan dana investasi atau transfer keuangan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel