Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Bagi Perusahaan Perasuransian untuk mendukung dan memudahkan perusahaan asuransi. 8 diumumkan.
Terbitnya POJK 8 Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari kewajiban perubahan POJK No. 23/POJK.05/2015 Undang-Undang Perasuransian 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Misalnya produk asuransi dan pemasarannya (POJK 23 2015); Memperkuat landasan hukum bagi pengelolaan produk asuransi yang lebih baik, termasuk produk asuransi terkait investasi.
Sesuai aturan baru ini, Literasi OJK, Aman Santosa, Kepala Pusat Integrasi dan Komunikasi Keuangan, mengatakan OJK akan menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi. Ia berharap premi dapat dikelola lebih hati-hati dengan menggunakan polis asuransi elektronik atau digital. / Perhitungan dukungan dapat dilakukan dengan baik.
“Industri asuransi dapat bersaing secara global sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari penyediaan produk asuransi, khususnya di sektor jasa keuangan,” kata Aman dalam keterangan resmi, Rabu (5/6). /2024).
POJK 8 Tahun 2024 Aman memiliki banyak ketentuan yang mengatur; Pertama, termasuk penguatan aturan dasar terkait penerapan produk Asuransi Terkait Investasi (PAYDI); Aman mengatakan, hal itu hanya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. . Kedua, Sederhanakan regulasi. Persetujuan produk dan mekanisme pelaporan.
Ketiga, Penguatan regulasi terkait penerapan produk asuransi digital. Mencadangkan, Peraturan tambahan untuk memenuhi aturan syariah dalam pengelolaan setiap produk asuransi.
Kelima, Terutama saat menghitung premi asuransi. khususnya untuk memperkuat pengelolaan produk asuransi; Pengembangan dan penjualan produk asuransi yang termasuk dalam rencana bisnis perusahaan dilakukan secara sistematis dan jelas. Selain itu, Dengan melakukan penelitian dan penyiapan suatu produk asuransi atau dengan melakukan pengujian pada setiap kali produk asuransi dikembangkan; Tidak hanya itu, komite pengembangan produk asuransi, Peran praktisi perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan terkait; Memperkuat tata kelola dengan memperkuat tugas dan tanggung jawab.
“Stakeholder dilibatkan dalam proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 dan usulan dari industri asuransi dipertimbangkan secara berimbang, SP 72/GKPB/OJK/VI/2024,” tambah Aman.
Selain itu, Aman berkata, POJK 8 Tahun 2024 tersebut memberikan masa transisi selama enam bulan sejak POJK ini diterbitkan. Karena itu, POJK 8 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada akhir Oktober 2024, enam bulan setelah penandatanganannya.
Dua mengatakan industri asuransi mempunyai waktu persiapan yang cukup untuk mengembangkan industri asuransi agar implementasi POJK ini efektif dan efisien.
“Diterbitkannya POJK 8 Tahun 2024 oleh OJK diharapkan dapat menjadi pengembangan dari POJK 23 Tahun 2015 dan memberikan dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri asuransi.” Dia berkata.
Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya di WA.