Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengusut kasus emiten BUMN PT Indofarma Tbk. (INAF) menanggapi laporan BPK tentang kecurangan pengelolaan keuangan. 

Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi pasar modal, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya sedang mendalami INAF atas laporan BPK tersebut. 

“Itu masih dalam penyelidikan ya, tapi saya belum update,” kata Inarno kepada wartawan, Selasa (21/05/2024). 

Namun Inarno tak merinci langkah pemeriksaan yang dilakukan OJK. 

Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan (BPK) pada Senin (20/5/2023) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan entitas terkait lainnya periode 2020 hingga 2023 ke Kejaksaan Agung. Kantor. 2024). 

Laporan tersebut menyimpulkan terdapat kejanggalan yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Di sisi lain, Kementerian BUMN sendiri mengakui adanya kecurangan di lingkungan perusahaan farmasi BUMN. BUMN kini sudah berdiskusi dengan BPK terkait laporan ke Kejaksaan. 

Sedangkan permasalahan penipuan INAF versi BUMN berasal dari anak usahanya yakni PT Indofarma Global Medika yang merupakan distributor produk INAF.

Indofarma Global Medika merupakan anak perusahaan BUMN. Pasalnya INAF merupakan anggota holding farmasi yang dipimpin oleh PT Bio Farma (Persero). 

Berdasarkan hasil audit internal, lanjutnya, diketahui Indofarma Global Medika atau IGM belum menyetorkan dana sebesar Rp470 miliar ke INAF. Dana merupakan piutang yang dihimpun IGM dari pihak ketiga. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA