Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui perubahan rencana kerja pemisahan atau keluarnya Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi BRI Life (BRI Life). Perusahaan memilih melakukan diversifikasi dari UUS dengan membuat perusahaan asuransi syariah baru.

Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengatakan perseroan memastikan pembagian UUS dilakukan sesuai keputusan OJK pada Januari 2026 hingga September 2026. 

Aris mengatakan, pemekaran UUS akan memberikan peluang dan menjawab tantangan pengembangan industri ke depan.  

“Pemisahan UUS dari BRI Life bertujuan untuk memperkuat kekuatan, kemandirian dan struktur kompetitif BRI Life. Komitmen kami adalah memberikan solusi asuransi berbasis syariah kepada nasabah, selain pemisahan dari BRI Life. Divisi Syariah induk perusahaan bertujuan untuk menciptakan “operasional usaha yang efektif dan efisien”, kata Aris dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2024).  

Aris juga menyoroti rendahnya penetrasi asuransi yang juga berdampak pada sektor usaha syariah. Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih sebesar 2,7% atau lebih rendah dibandingkan negara seperti Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%), Thailand (4,6%).

Meski demikian, Aris sangat optimis penetrasi asuransi syariah di Indonesia menunjukkan prospek yang menjanjikan dan potensi pertumbuhan ke depan.

Meski Indonesia mayoritas beragama Islam, namun belakangan ini terjadi peningkatan kesadaran akan halal dan syariah di kalangan kelas menengah dan generasi muda, khususnya generasi milenial. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuatnya ekosistem ekonomi syariah yang sudah tercipta.  

Oleh karena itu, permintaan terhadap produk dan jasa serta jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah semakin meningkat, ujarnya.  

Sedangkan ekuitas BRI Life pada akhir tahun 2023 sebesar Rp 232 miliar. Angka tersebut melebihi ketentuan OJK tentang jumlah minimum ekuitas pada tahun 2026 yaitu Rp 100 miliar.

Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang ingin membagi UUS dapat melakukannya dengan dua cara. 

Pertama, pendirian perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah baru, hasil pembagian UUS yang dilanjutkan dengan pengalihan portofolio keanggotaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah baru karena adanya pembagian kesatuan syariah.  

Kedua, mengalihkan seluruh portofolio anggota unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam melakukan klasifikasi UUS, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan. Persyaratannya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS paling sedikit mencapai 50% dari seluruh jumlah dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. 

Selanjutnya, ekuitas kecil UUS setidaknya telah mencapai Rp100 miliar pada unit syariah perusahaan asuransi tersebut. Sedangkan untuk saham syariah perusahaan asuransi, jumlah sahamnya minimal Rp 200 miliar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel