Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah dibentuk tim penyelesaian untuk proses penyelesaian perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund).

Pembentukan tim likuidasi diperlukan sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi pengguna dan pihak lain yang terkait dengan TaniFund.

Perusahaan wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi masyarakat/pengguna serta layanan pengaduan.

OJK Agusman, Ketua Dewan Pengawas Lembaga Keuangan Perusahaan berkapitalisasi tinggi lainnya LKM dan LJK dalam keterangannya mengatakan, “Perusahaan telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan likuidasi dan menetapkan empat orang sebagai likuidator. Pengumuman tersebut disampaikan di Jakarta hari ini, Rabu (2/2). 10/2024)

Agusman mengatakan tim likuidasi berhasil melaksanakan pekerjaan sesuai rencana. dan diharapkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara adil, tidak memihak, dan independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan pada 8 Mei 2024, OJK mencabut izin usaha TaniFund karena tidak memenuhi persyaratan minimum saham. dan tidak mengikuti instruksi pengawasan OJK.

“OJK telah mengambil langkah tindak lanjut. (pemantauan kegiatan) dan penerapan sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha,” kata Aman Santosa, Head of Knowledge. Kata Akses dan Komunikasi Keuangan OJK

OJK juga melakukan diskusi intensif dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen terhadap resolusi TaniFund.

Namun dalam jangka waktu yang ditentukan Manajemen dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut sehingga TaniFund dihukum dengan pencabutan izin usahanya.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif terhadap TaniFund sampai dengan pembatalan izin usaha sesuai Peraturan OJK No. 63/POJK.05/2016 Tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Keuangan Non Bank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022. Tentang Layanan Reksa Dana Menggunakan Teknologi Informasi (LPBBTI)

Menurut Aman, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan hukum secara konsisten dan tegas. Mewujudkan industri LPBBTI yang tangguh dan andal.

OJK juga telah menyerahkan perkara pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum terkait.

Dengan dicabutnya izin usahanya, TaniFund harus menghentikan kegiatan usahanya di industri LPBBTI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.