Bisnis.com, Jakarta – Di tengah kabar Otoritas Jasa Keuangan yang menyebutkan dua pemilik asuransi mundur, merger dan akuisisi juga tengah dipertimbangkan.

Presiden Fakultas Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan merger perusahaan asuransi merupakan pilihan penting di tengah peraturan permodalan yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan pilihan ketika upaya lain, seperti meningkatkan modal disetor atau mencari investor strategis, tidak tercapai.

Dia menjelaskan, seiring dengan peningkatan persyaratan modal disetor minimum bagi perusahaan asuransi baru dan modal minimum bagi perusahaan asuransi yang sudah beroperasi oleh OJK, maka kedepannya aksi korporasi akan semakin marak.

“Ada beberapa opsi untuk memenuhi kebutuhan modal, seperti menambah modal disetor, mencari investor baru, merger atau go public,” kata Ebitani kepada Bisnis, Rabu (11/9/2024).

Abitani juga menambahkan, perusahaan asuransi konvensional dapat menyesuaikan strategi bisnisnya dengan Kelompok Pemenuhan Ekuitas (KPPE) sepanjang modalnya memenuhi ambang batas minimal yang ditentukan.

Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat mengubah izin usahanya dari konvensional menjadi syariah. “Merger adalah sebuah pilihan ketika pilihan lain tidak memungkinkan,” ujarnya.

Mereka optimis penambahan modal atau merger akan memberikan dampak positif bagi industri asuransi, memperkuat kualitas keuangan perusahaan, dan menyehatkan industri secara keseluruhan.

Sebelumnya, OJK menegaskan integrasi melalui merger, akuisisi, atau peleburan merupakan langkah yang tidak bisa dihindari, seperti yang terjadi di sektor perbankan. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, OJK telah meningkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp250 miliar, perusahaan reasuransi Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Tahap kedua, hingga 31 Desember 2028, perusahaan harus memilih antara dua opsi KPPE, dengan modal minimum lebih tinggi.

Dengan peningkatan regulasi permodalan ini, industri asuransi diharapkan semakin solid dan mampu bersaing di pasar yang lebih kompetitif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel