Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028. 

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peluncuran tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan domestik, serta meningkatkan efisiensi penyaluran kredit seperti pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). .

“Peran industri lembaga pengelola informasi perkreditan sangat penting untuk mendukung lembaga jasa keuangan dalam mengoptimalkan perangkat penilaian kredit yang komprehensif. LPIP berperan sangat penting dalam meningkatkan akses UMKM terhadap sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi. di Jakarta, dikutip Minggu (29/9/2024).

Selain membantu menganalisis kelayakan kredit lembaga jasa keuangan secara umum, Dian mengatakan LPIP juga terpacu untuk dapat memberikan informasi perkreditan yang bernilai tambah. 

Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya kepada UMKM saja, penyaluran pinjaman suku cadang atau produk sesuai karakteristik tertentu juga bisa meningkat.

Menurutnya, roadmap atau peta jalan ini akan menjadi tolok ukur pengembangan LPIP dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk industri LPIP dan LSM. 

“Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP dan ekosistem industri jasa keuangan,” jelas Dian.

Sementara itu, peta jalan pengembangan dan pemajuan LPIP 2024-2028 terdiri dari empat pilar utama, yakni penguatan kelembagaan, pemajuan teknologi, pemajuan dunia usaha, serta penguatan regulasi dan pengawasan.

Keempat pilar tersebut dilengkapi dengan tiga alat pendukung yang terdiri dari kepemimpinan dan integritas, infrastruktur dan sumber daya teknis, serta sinergi dan kolaborasi.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel