Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman Kepesertaan Produk Keuangan pada Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama BPRS dengan Fintech P2P Finance. 

Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan fitur produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS). 

OJK mencatat, akad Murabahah dan akad Musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan bank syariah, sehingga perlu mengacu pada pelaksanaannya untuk memberikan kesamaan visi bagi para pihak untuk mengurangi terjadinya perselisihan.

Merujuk statistik perbankan syariah pada Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut sekitar 92% dari total pembiayaan. 

Rasio pembiayaan Musyarakah sebesar 47,91 persen, disusul pembiayaan Murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia, demikian bunyi laporan tersebut, mengutip Selasa (4/6/2024).

Diane Ediana Ray, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan penerbitan pedoman tersebut merupakan salah satu misi UU-P2SK untuk memperkuat dukungan terhadap pengembangan produk dan layanan perbankan yang legal serta mendorong inovasi dan diversifikasi produk. agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu bersaing secara efektif di pasar keuangan.

“Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam penerapan produk secara detail dan komprehensif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2024).

 Panduan Produk Keuangan Partisipatif ini dikembangkan oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, antara lain: Penyediaan Keuangan Partisipatif Masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan partisipasi. Ketentuan mengenai modal dan besaran/skala kegiatan usaha yang dapat dibiayai, serta cara dan mekanisme pembagian hasil usaha. Mekanisme restrukturisasi mulai dari pembiayaan dengan kontrak lain hingga pembiayaan dengan perjanjian kemitraan. Mekanisme pembayaran cepat. Mekanisme penyelesaian masalah pembiayaan. Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional dan pengalihan dana dari lembaga keuangan yang sah ke pembiayaan Musyarakah Skema yang dilaksanakan dengan akad pembiayaan Musyarakah dilengkapi dengan gambar dan catatan agar panduan ini lebih komprehensif dan mudah diterapkan di industri. Pendanaan Musyarakah.

Panduan Pendanaan Fintech P2P

OJK juga mengeluarkan instruksi yang menjadi pedoman kerja sama antara BPRS dan Fintech P2P financing untuk lebih memperkuat penggunaan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama pembiayaan bersama berbasis TI (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-finance. penyedia. Pendanaan peer-to-peer (P2P).

Pertumbuhan dan persaingan industri keuangan syariah di era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk beradaptasi dan memenuhi kebutuhan nasabah.

“Pedoman ini dikembangkan berdasarkan prinsip sehingga dapat beradaptasi dengan kebutuhan industri yang dinamis yang memerlukan respons kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” ujarnya.

Panduan ini dapat melengkapi POJK terkait dan memberikan penjelasan teknis secara rinci tentang berbagai rencana dan aliran pembiayaan dengan menggunakan akad syariah, sehingga memudahkan pelaku industri pembiayaan BPR dan Fintech P2P Syariah dalam melaksanakannya, kata Dayan. .

Panduan ini mencakup beberapa program manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam kerjasama BPRS dengan Fintech P2P pembiayaan, antara lain: pengaturan hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian kerja sama pembiayaan (PKS); Jenis kontrak yang dapat digunakan; Langkah-langkah dan alur kerjasama pembiayaan berdasarkan kontrak yang digunakan; Persyaratan syariah untuk restrukturisasi bisnis dan pembiayaan fintech P2P Untuk bekerja sama dalam prosedur operasi standar, melakukan analisis pembiayaan dan mengurangi pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan peraturan terkait; Memantau dan menyelesaikan permasalahan pembiayaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA