Bisnis.com, JAKARTA – Fintech peer to peer (P2P) Fintech lending PT Astra Welab Digital Arta alias Maucash mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya menaikkan batasan pemberian pembiayaan di sektor produktivitas. Saat ini batas atas pembiayaan sektor produktivitas hanya Rp 2 miliar.

Ketika tiba waktunya OJK menaikkan batas atas pendanaan produktivitas secara resmi, Direktur Pemasaran Maucash Indra Suryawan mengatakan pihaknya akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami siap jika rencana itu terlaksana,” kata Indra kepada Bisnis, Sabtu (4/5/2024).

Soal jumlah nominalnya, Indra tak punya harapan khusus, ia hanya berharap bisa sejalan dengan prinsip OJK. Selain itu, para pihak sejak awal selalu mengikuti dan memperbarui perkembangan ketentuan P2P lending yang dikeluarkan OJK.

Saat ini portofolio perseroan untuk sektor produktivitas telah mencapai 80%. Dalam penyaluran kredit ke sektor produktivitas, Intra mengakui Maucash tidak memiliki tantangan besar.

“Kami berusaha untuk terus beradaptasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada peminjam kami. Setiap peminjam B2B pasti memiliki latar belakang yang berbeda-beda dan kesenjangan itulah yang perlu kami isi dan bantu pinjaman produktif ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya sedang mengkaji rencana perubahan batasan pembiayaan produktif yang sebelumnya saat ini menjadi Rp2. Satu miliar

“Saat ini sedang dilakukan kajian untuk menaikkan batas di atas agar LPBBTI [Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi] bisa memiliki maksimal 5 TWP,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya. Jumat (15/4/2024),

Lebih lanjut, Agusman menambahkan, penyelenggara tidak dikenakan sanksi atas pembatasan kegiatan usaha OJK. Di sisi lain, kata dia, regulator masih menjajaki opsi untuk mencabut pembekuan izin usaha penyelenggara LPBBTI, khususnya untuk sektor manufaktur dan UMKM.

Adapun opsi pembatalan penangguhan tersebut, pihaknya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, yakni berupa permintaan masyarakat terhadap layanan LPBBTI. Serta potensi tumbuhnya penyelenggara LPBBTI yang ada agar dapat berkembang dengan baik serta bersaing dalam usaha yang sehat dan tidak melanggar hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel