Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). 

Penerbitan POJK ini merupakan salah satu upaya regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap PT SMI sebagai special Mission Vehicle (SMV) sekaligus instrumen fiskal pemerintah. Lembaga yang berperan memberikan pembiayaan infrastruktur untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Agusman, Kepala Badan Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, mengatakan dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara keseluruhan, sebagai implementasi dari UU No. 4 UU No. Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

POJK ini juga memperkuat pelaksanaan pengurusan dan pengawasan dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai pengujian kesesuaian dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, serta transfer informasi mengenai ketentuan. mulai dari status pengawasan PT SMI hingga Menteri Keuangan RI sebagai pemegang saham,” kata Agusman dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024). 

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk atas perintah khusus dari pemerintah (lembaga sui generis). Sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tentang pengawasan terhadap lembaga dan pengurus PT SMI, tata usaha, sumber pendanaan, penyertaan dan penyimpanan dana. 

Selain itu juga menyelenggarakan penilaian tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, pelaksanaan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pelaksanaan anti pemusnahan massal. -strategi penipuan dan perlindungan konsumen. 

Ada juga peraturan tentang pelaporan, aspek kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, POJK juga mencantumkan aspek-aspek lain yang menjadi fungsi, tugas, dan wewenang OJK. 

Sebelum UU P2SK berlaku, PT SMI diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Namun Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan yang membiayai kegiatan infrastruktur dan/atau pembangunan yang dibentuk atas perintah khusus dari pemerintah, yaitu PT SMI, tidak termasuk dalam ruang lingkup pembiayaan. layanan berdasarkan Undang-undang ini. Oleh karena itu, POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.

Sebaliknya pada Pasal 2E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) pada Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada di bawah otoritas pengaturan dan pengawasan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun PT SMI berada di luar lingkup usaha jasa keuangan, namun PT SMI tetap berada di bawah pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang didirikan karena amanat khusus dari pemerintah [a sui generis Institution], tegas Agusman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel