Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) diberi mandat untuk mengelola dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPSK, ZJK telah menetapkan amanah dan kewenangan baru dalam kebijakan tersebut dengan mendatangkan pengawas sebelumnya, Bappebti.

Direktur Jenderal Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan transisi tersebut.

Jadi ini juga bagian dari pengaturan perpindahan yang akan kami selidiki, ujarnya, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Dia menjelaskan, salah satu pengaturan yang dilakukan adalah OJK telah menerbitkan POJK baru, yakni POJK No. 3/2024, memuat pemutakhiran penerapan legal sandbox di OJK.

Selain itu, ia menemukan banyak inovator di bidang Teknologi Informasi Keuangan (ITSK) yang bergerak di bidang aset keuangan digital dan aset kripto yang ingin menguji peran barunya dalam lingkungan legal sandbox di OJK.

Dijelaskannya, dari 110 operator yang ada saat ini, lebih dari separuhnya merupakan operator baru terkait aset keuangan digital dan aset kripto, 5 sudah terdaftar.

“Ada 5 pelaku yang terdaftar resmi di sprint OJK, di sistem registrasi OJK hingga masuk legal sandbox, dan 4 diantaranya terkait tokenisasi dan penggunaan teknologi blockchain, landasannya adalah kekayaan dunia,” katanya.

Saat itu, dia mengatakan bahwa salah satunya diumumkan untuk dimasukkan ke dalam sandbox, yaitu membuat token dan menggunakan teknologi blockchain dengan properti dasar emas. 

Ditegaskannya, hal ini merupakan bagian dari pengaturan transisi, sehingga ZJK siap menandai aktivitas di sektor keuangan daerah ke depan.

“Nah, ada satu perusahaan bernama Blocktogo, jadi punya otoritas di website kita dan OJK, julukannya Blocktogo. Jadi jangan tanya kenapa, karena bercanda kalau nama perusahaan di aset keuangan digital itu Blocktogo,” dia menambahkan. .

Seperti diketahui, UU PPSK telah disahkan untuk mengalihkan kewenangan Bappebti kepada OJK untuk mengelola dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kebijakan ini akan berlaku paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU PPSK pada 12 Januari 2023.

Oleh karena itu paling lambat bulan Januari 2025 dilakukan peralihan kewenangan kegiatan administrasi di ZJK,” ujarnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel