Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi persyaratan minimum dan memenuhi rekomendasi OJK.

“OJK telah mengikuti pengawasan dan mengenakan denda kepada pengelola hingga larangan berusaha,” kata Direktur Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Jumat (10/5/2024). . .

OJK juga telah berkomunikasi dengan manajemen dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun karena keterbatasan waktu, manajemen dan pemilik usaha tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut, sehingga TaniFund dianggap mencabut izin usahanya.

Pengawasan dan ketertiban OJK terhadap pengelolaan TaniFund hingga pencabutan izin usahanya didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang OJK Nomor 11/POJK.05/2014 Pemeriksaan Jasa Keuangan Non Bank Secara Langsung penyelenggara dan Peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut Aman, pencabutan izin usaha TaniFund terjadi dalam rangka pemenuhan persyaratan hukum untuk membangun kesehatan dan kepercayaan operasional LPBBTI.

OJK juga telah merujuk perkara pidana terkait TaniFund kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan perdagangan di bisnis LPBBTI. Selain itu, para pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan TaniFund dilarang memindahtangankan, menjaminkan, menjanjikan, menggunakan dan/atau melakukan hal lain yang dapat mempengaruhi harta kekayaan atau berkurangnya nilai harta kekayaan TaniFund.

Dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada pengguna dan pemangku kepentingan lainnya, TaniFund akan melengkapi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan bagi masyarakat/pengguna.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel