Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Jasa Keuangan (OJK) menegaskan program asuransi kewajiban wajib (TPL) berbeda dengan asuransi penjaminan PT Jasa Raharja yang saat ini diterapkan. 

Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomijono mengatakan, asuransi wajib tidak menanggung biaya cedera masyarakat karena sudah dijamin melalui Jas Raharja. 

“Program asuransi wajib ini akan memastikan pihak ketiga bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan harta benda akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Augie dalam tanggapan tertulis, Selasa (11 Juni 2024). 

Ogi mengatakan, OJK saat ini bekerja sama dengan industri asuransi umum untuk memastikan infrastruktur siap menyambut penerapan asuransi wajib. Infrastruktur terkait akan berkaitan dengan fitur produk, tingkat premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang harus dibayarkan dan mekanisme pembayaran klaim. 

Ia menambahkan, standarisasi bengkel yang akan berfungsi untuk mendukung penerapan asuransi wajib ini masih dalam tahap persiapan. Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang program asuransi wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. oleh pemerintah.

Program asuransi kontrak wajib awalnya direncanakan selesai tahun ini. Namun sepertinya penerbitan PP tersebut diundur hingga tahun depan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Bidang Teknik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) 3 Wayan Pariama 

“Awal tahun ini saya mendapat WA dari BKF, tapi tahun ini sepertinya tidak bisa karena tidak ada dalam agenda pemerintah tahun ini. kenapa “Karena ada pemilu dan dua DPR baru dibentuk pada bulan Oktober,” kata Wayan dalam seminar tentang mandatori tanggung jawab pihak ketiga (TPL). di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Wayan mengatakan peraturan pemerintah tentang asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. AAUI saat ini sedang berupaya menyelesaikan agenda ini untuk tahun depan. Setelah PP terbit, regulator bisa menyesuaikan lebih detail soal asuransi kontrak wajib melalui Keputusan Kantor Jasa Keuangan (POJK).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA