Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan kasus yang dialami beberapa perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol), seperti PT Investree Radhika Jaya (Investtree ), PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat), hingga PT Tanifund Madani Indonesia (Tanifund). 

Secara rinci, dalam kasus Investree yang mengalami gagal bayar dan dugaan penipuan, OJK menyatakan terus memantau dan memantau kepatuhan manajemen terhadap rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan. 

Direktur Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, sejauh ini belum ada laporan selesainya suntikan modal dan penyelesaian masalah di Investree.

“OJK akan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam tanggapan tertulisnya, Rabu (10/2/2024). 

Agusman menegaskan Investree belum mau menarik bisnisnya dari Indonesia. Berdasarkan korespondensi terkini, alamat kantor Investree masih aktif dan masih bisa menerima pengaduan nasabah contactless.

Sementara untuk Tanifund yang dicabut izin usahanya karena kasus wanprestasi, Agusman mengatakan perseroan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan menetapkan empat orang sebagai tim likuidasi. 

Agusman mengatakan, tim penyelesaian mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan rencana kerja dan diharapkan bertindak adil, obyektif, dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan penyelesaian dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga memberikan kabar terkait Fazz Group yang dikabarkan akan menutup beberapa unit usaha awal tahun depan. Bisnis tersebut antara lain model fintech P2P lending Rakyat, serta perusahaan pembiayaan PT Fazz Capital Finance yang disebut-sebut sedang berupaya mengembalikan izin usahanya. 

Terkait Rakyat Capital, Agusman mengatakan sejak Agustus 2024 perseroan telah memenuhi persyaratan modal minimum dan menunjukkan operasional bisnis yang stabil. “Sejauh ini OJK belum menerima rencana penutupan layanan tersebut,” kata Agusman. 

Sementara untuk PT Fazz Capital Finance yang baru mendapat izin usaha pada 22 Februari 2024, Agusman mengatakan pengawas masih terus memantau komitmen perseroan dalam melakukan kegiatan pembiayaan usaha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel