Bisnis.com, XHAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Asuransi Berdikari (PT BIC).

Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menambahkan, kedua perusahaan asuransi tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang asuransi.

“Penambahan sanksi PKU merupakan serangkaian proses pengawasan yang dilakukan ZJK sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku guna melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (13/9). ). /2024). .

Ismail menambahkan, PT AJS dan PT BIC tetap wajib memenuhi kewajiban jatuh temponya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca pengenaan sanksi tersebut, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha perusahaan asuransi mulai tanggal 11 September 2024 hingga perseroan dapat menyelesaikan penyebab pengenaan sanksi PKU untuk seluruh usahanya. . kegiatan. .

Selanjutnya OJK meminta PT AJS dan PT BIC terus membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan nasabah/polisi, lanjut Ismail.

Tambahan informasi, hingga Juli 2024 ZJK telah menerbitkan 173 sanksi bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan penjaminan.

“Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan beberapa hal”, kata Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono pada konferensi pers Evaluasi Keuangan. Sektor Jasa dan OJK. . Hasil Kebijakan Bulanan RDK Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Ogi menemukan, penerapan ketentuan tersebut ibarat pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. ZJK telah melakukan tindakan pengawasan dan menunjukkan masih ada 8 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi persyaratan.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan 173 sanksi terhadap berbagai perusahaan yang melanggar aturan. Termasuk pengawasan terpisah terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang juga berada dalam pengawasan khusus. “Dengan dua di antaranya sedang dalam proses pembubaran,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA