Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak memuat kewajiban perbankan dan nonbank. sektor Pangsa kredit UMKM 30% dari total kredit .

Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Mutu OJK Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Kredit Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), menegaskan undang-undang tersebut tidak akan mengurangi pembiayaan non- UMKM perbankan. . para pemain.

“Untuk LJK PVML tidak ada masalah. Sebab, secara umum UMKMlah yang paling disasar,” kata Edi kepada Bisnis, Selasa (25/9/2024).

Berdasarkan data OJK, pembiayaan UMKM dari perusahaan pembiayaan sebenarnya mengalami peningkatan hingga Juli 2024. Penyaluran perusahaan pembiayaan pada segmen usaha UMKM sebesar Rp182,56 triliun per Juli 2024, naik 1,49% year-on-month (mtm) dari menjadi Rp179,87 triliun dengan peningkatan sebesar 11,23% year-on-year (y-o-y). hingga Juli 2023 Rp 164,12 triliun. 

Sementara pembiayaan syariah untuk UMKM mencapai Rp4,39 triliun per Juli 2024, naik 0,49% dari Rp4,37 triliun pada Juni 2024 atau naik 7,12% dibandingkan Rp4,10 triliun pada tahun 2024. 

Namun pendanaan UMKM melalui fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online mengalami penurunan, dengan pinjaman kepada UMKM perorangan mencapai Rp15,14 triliun per Juli 2024, turun 9,25% dari Rp16,68. triliun pada Juni 2024, turun 13,02% dari Rp17,41 triliun pada Juli 2023.

Oleh karena itu, guna meningkatkan alokasi dana kepada usaha kecil dan menengah di sektor non-perbankan, Edi mengatakan pihaknya akan terus mendorong industri untuk menambah modalnya.

“Selain itu, kami mendorong penguatan personel, kualitas TI, dan manajemen risiko, termasuk mengedukasi dan melindungi konsumen,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel