Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak perjudian online (Judol) yang merupakan aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Jumlah akun yang terindikasi diblokir judi online mencapai 6056 akun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Edina Ray mengatakan bank memblokir 6.056 rekening yang diajukan Cominfo atas permintaan OJK.
“LSM juga meminta pihak perbankan untuk menutup rekening dengan berkas identitas nasabah yang sama,” ujarnya dalam RDK bulanan, Senin (8/7/2024).
Seperti yang Anda ketahui, perjudian online atau judi online kini semakin meresahkan. OJK telah mengambil langkah untuk meredam dampak transaksi perjudian online terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 3,2 juta orang, termasuk pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga, teridentifikasi sebagai penjudi online. Identitas ini diambil dari 5.000 akun yang berhasil diblokir.
Rata-rata pemain yang login online bermain lebih dari Rp 100.000 atau sekitar 80% dari 3,2 juta pemain yang login.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan pihaknya segera menyiapkan ‘kuda’ untuk menilai dampak perjudian online terhadap sektor jasa keuangan.
OJK menganalisis, selama ini keterkaitan perjudian online dengan sektor jasa keuangan adalah pada penggunaan rekening bank.
“Sampai saat ini hanya mereka yang terkait dengan kewenangan OJK dan memiliki rekening bank yang terbukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan industri jasa keuangan,” kata Mahendra usai rapat pegawai OJK dengan Komisi XI DPR. RI beberapa waktu lalu (26/6/2024).
Bank berpartisipasi dalam penghapusan perjudian online
Di sisi perbankan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik perjudian online dengan memblokir akun-akun yang digunakan para pelaku kejahatan untuk menampung praktik ilegal tersebut. Perusahaan telah menerima beberapa daftar akun yang menunjukkan aktivitas perjudian online.
Direktur Utama BNI Royke Tumilar mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perusahaan dan akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening BNI.
“Ada upaya pemblokiran]. Jadi kita tanggapi juga ke OJK, karena kita punya pengelolaan datanya. Kita sudah punya tanda-tandanya [yang terlibat di judol], teknologinya sudah ada. akun],” ujarnya kepada awak media. pada Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) rutin mengganggu praktik perjudian online dengan menemukan rekening BRI yang digunakan penjahat untuk menyimpan uang perjudian online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI aktif menelusuri berbagai situs judi online untuk mencari petunjuk.
Jadi, jika ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai tempat top up atau deposit judi online, maka keberadaan website judi online akan tetap dipertahankan sebagai dasar pemblokiran rekening tersebut.
“Proses eliminasi ini sudah kami lanjutkan sejak Juli 2023 dan masih terus berjalan. Selama kurun waktu Juli 2023 hingga Juni 2024, kami menemukan 1.049 akun yang langsung diblokir,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (30/6). / 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA