Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kepadatan asuransi meningkat seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat jika upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 dinaikkan.

Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan kepadatan asuransi merupakan jumlah rata-rata yang dimiliki masyarakat terhadap produk asuransi dalam setahun.

Tentu akan ada efeknya. Iya [kita harap bisa meningkatkan kepadatan asuransi], kata Ogi ditemui di Kompleks DPRI, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan data, terdapat kesenjangan antara literasi asuransi dan partisipasi asuransi. Pada tahun 2022, literasi asuransi sebesar 31,72%, sedangkan kepesertaan asuransi hanya sebesar 16,63%. Artinya, orang yang paham asuransi belum tentu membeli produk asuransi.

Kita perlu mengedukasi masyarakat bahwa asuransi adalah sebuah kebutuhan. Nanti kita akan mengedukasi masyarakat mengenai literasi,” pungkas Ogi.

Pada September 2024, kepadatan asuransi sebesar Rp2,08 juta atau meningkat 7,2% dari Rp1,94 juta pada tahun 2023. Melihat tren pendapatan masyarakat dari pertumbuhan UMP, rata-rata pertumbuhan UMP dari tahun 2023 hingga 2024 sekitar 3,5 persen.

Selain itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stemra) Abitani Tim mengatakan kenaikan UMP tidak akan berdampak langsung terhadap penggunaan asuransi.

“Tetapi akan berdampak [pada kepadatan asuransi] jika kenaikan UMP meningkatkan kapasitas kredit pegawai untuk membeli sepeda motor atau KPR yang memerlukan asuransi terhadap objek kreditnya,” kata Abitani kepada Besense, Senin (18/11/2024). ).

Dengan demikian, Abitani melihat jika UMP 2025 naik maka efeknya juga akan meningkatkan kepadatan asuransi. Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan kepadatan asuransi sebesar Rp2,4 juta. Artinya, tersisa Rp 0,32 juta untuk mencapai target tersebut.

“Dengan meningkatnya upah, maka akan terjadi peningkatan daya beli yang dapat berdampak pada peningkatan premi asuransi,” tutup Abitani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel