Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan manfaat dana pensiun dengan prinsip syariah. Apa bedanya dengan dana pensiun biasa?
Rekening atau Layanan Dana Pensiun Syariah dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta pada saat pensiun sesuai dengan prinsip syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK pada intinya menyatakan metode dana pensiun syariah tidak berbeda dengan dana pensiun konvensional yaitu dana pensiun berbasis pemberi kerja dan lembaga keuangan (EPF).
“Kewaspadaan pemberi kerja ditentukan oleh entitas atau orang yang mempekerjakan pekerja.” “Seorang manajer harus memiliki sistem pensiun dengan iuran tetap untuk menjamin kesejahteraan seluruh pegawainya,” tulis OJK dalam Instagram resminya, Minggu (21/07/2024).
Sebaliknya, dana manfaat pasti adalah jenis dana pensiun yang iurannya hanya dibayarkan oleh pemberi kerja. Total iuran program pensiun dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan atau karyawan.
Terakhir, DPLK yang dibentuk oleh lembaga formal seperti perusahaan asuransi atau bank, untuk menciptakan sistem pensiun iuran tetap bagi masyarakat, baik pegawai korporasi maupun pekerja mandiri. Manfaat dana pensiun syariah adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan serta menjamin pembangunan. Asalkan keuntungannya stabil untuk investasi jangka panjang.
Seperti yang Anda ketahui, sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun dan program pensiun sukarela.
Skema pensiun merupakan program yang dibuat oleh pemerintah yang seharusnya mencakup kelompok masyarakat tertentu, yaitu pekerja swasta melalui BPJS Ketenagakerjaan, PNS melalui PT Taspen, serta anggota TNI dan Polri melalui PT Asabri.
Kemudian program pensiunnya adalah program dana pensiun pegawai sukarela (DPPK) dan DPLK. Program pensiun ini diselenggarakan oleh badan hukum dan terbagi menjadi program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP).
Berdasarkan hasil sektor keuangan, OJK mencatat total aset tumbuh 8,36% year-on-year (YoY) senilai Rp 1.439,71 triliun. Aset program pensiun sukarela mencapai Rp372,52 triliun, meningkat 4,90% year-on-year.
Sedangkan total kontribusinya mencapai Rp14,49 triliun, meningkat year-on-year sebesar 0,38%. pada tahun 2024 Mungkin. jumlah peserta program adalah 5,29 juta.
Kemudian, aset program pensiun wajib mencapai Rp1.067 triliun atau meningkat secara tahunan sebesar 9,62%. Total nilai iuran mencapai Rp44,07 triliun, meningkat 6,05 persen year-on-year, dan jumlah peserta hingga tahun 2024. pada bulan Mei adalah 23,01 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel