Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru mengenai konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Salah satu tujuannya adalah untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan di sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, khususnya POJK 45/2020. Selain itu, RPOJK diakui sebagai salah satu pilar penting yang perlu diperkuat melalui Undang-Undang P2SK.
Konglomerasi keuangan adalah LJK yang tergabung dalam satu kelompok atau kelompok melalui kepemilikan dan/atau pengendalian yang saling berkaitan.
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum milik PSP/PSPT yang mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Konglomerasi Keuangan.
“Konsep holding konglomerasi keuangan [PIKK] adalah korporasi hub,” ujarnya dalam konferensi pers bulanan RDK, Senin (13/05/2024).
Dia mengatakan, ada beberapa aturan pokok yang berbeda dengan POJK 45/2020, termasuk ruang lingkup lembaga jasa keuangan yang disebut konglomerasi keuangan.
Dalam POJK sebelumnya, lembaga keuangan yang termasuk dalam konglomerasi keuangan hanya terbatas pada bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan keuangan, dan perusahaan sekuritas.
Kini cakupan lembaga keuangan semakin luas, mulai dari bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas, perusahaan modal ventura, peer-to-peer (P2P) lender, surety company, perusahaan asuransi dan lain-lain.
“Perusahaan yang tidak menyediakan jasa keuangan yang mendukung LJK juga dapat menjadi anggota konglomerat keuangan,” ujarnya.
Selain itu, kriteria perusahaan induk, juga PIKK, dibagi menjadi dua kelompok, yaitu PIKK operasional dan PIKK non operasional.
Pertama, PIKK Operasional merupakan badan hukum yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali atau pemegang saham suatu perusahaan publik yang selain menjalankan kegiatan PIKK juga berperan sebagai lembaga jasa keuangan.
Kedua, PIKK non operasional adalah badan hukum yang hanya berfungsi sebagai PIKK dan bukan sebagai lembaga penyedia jasa keuangan.
RPOJK selanjutnya menetapkan kriteria konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK.
Pertama, LJK totalnya di atas Rp 100 triliun dan setidaknya terdapat dua sektor jasa keuangan yang berbeda
Kedua, total aset LJK berkisar antara Rp20 triliun hingga Rp100 triliun dan beroperasi pada setidaknya tiga sektor keuangan berbeda.
“OJK kemudian menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria yang saya sebutkan tadi, dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu, terutama mengingat keterhubungan dan kompleksitas konglomerasi keuangan yang ada,” kata Mahendra.
Hal lain yang diatur juga mengacu pada tugas dan tanggung jawab PIKK yaitu penyusunan dan penetapan strategi KK, tanggung jawab manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan seluruh kelompok atau fungsi KK.
Kemudian RPOJK mengatur tentang kepengurusan PIKK dan pengaturan rangkap jabatan PIKK serta kewajiban PIKK membentuk komisi direksi dan wali, satuan kerja, dan menyusun rencana perusahaan. Selain itu, [RPOJK] juga memiliki ketentuan kriteria pengendalian PIKK bagi anggota KK,” ujarnya.
Terakhir, dalam RPOJK disebutkan adanya larangan cross holding baik langsung maupun tidak langsung pada konglomerasi keuangan, yakni bagi PIKK dan LJK yang tergabung dalam konglomerasi keuangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan RPOJK harus mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan.
Dalam konteks ini OJK melakukan pengawasan aktif terhadap KK baik on site maupun off site yang ruang lingkup pengawasannya berdasarkan risk assesment, ujarnya.
Ia mencontohkan bidang-bidang yang dilakukan pengawasan, mulai dari risiko transaksi, risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar, masalah strategis dan asuransi, serta penerapan manajemen dan permodalan terintegrasi.
Pengawasan secara menyeluruh ditetapkan dengan suatu dokumen rencana pengawasan terpadu dan penilaian risiko terpadu yang dievaluasi dan dipantau secara berkala oleh OJK, tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA