Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri asuransi di Indonesia untuk menjamin kesehatan keuangan perusahaan dan melindungi konsumen. Hingga akhir September 2024, OJK mencatat ada delapan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang berada dalam pengawasan terpisah. 

Jumlah tersebut menurun dibandingkan akhir tahun 2022, saat 12 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus.

Ogi Prastomiyono, Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menegaskan OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang termasuk dalam kategori pengawasan khusus tersebut. 

“Sejalan dengan komitmen OJK untuk sekaligus mengatasi permasalahan terkini dan perkembangan industri ke depan, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi/reasuransi yang berstatus pengawasan khusus untuk memastikan bahwa alasan status pengawasan khusus terhadap perusahaan tersebut dapat dihilangkan,” ujarnya. ditambahkan. kata Ogi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (10/04/2024). 

Ogi menjelaskan, pemeriksaan khusus ini dilakukan karena adanya indikasi perusahaan asuransi tidak memenuhi persyaratan modal risiko (RBC) dan persyaratan modal minimum yang ditetapkan OJK.

RBC merupakan ukuran penting seberapa kuat permodalan suatu perusahaan asuransi dalam mengcover risiko yang dihadapinya.

Selain itu, Ogi mengatakan, pihaknya mendorong pemegang saham dan manajemen untuk menerapkan rencana tindakan yang disiplin sehingga proses perbaikan memberikan hasil yang diharapkan untuk memenuhi peraturan RBC dan modal minimum. 

Ogi mengatakan, langkah yang diambil OJK tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah, tetapi juga menjaga stabilitas industri secara keseluruhan.

Dengan menjaga kesehatan perusahaan asuransi, OJK ingin menjamin perlindungan kepentingan konsumen.

“OJK terus memantau pelaksanaan rencana aksi tersebut dan mengambil langkah-langkah terukur sesuai ketentuan yang ada untuk menjamin perlindungan konsumen, mendorong kenyamanan industri, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi/reasuransi.” Ya, kata Augie. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA