Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal hingga 20 September 2024. Kesembilan perusahaan ini tak mengalami perubahan sejak batas waktu semester I/2024 yang masih berdiri. belum mengajukan kandidat untuk pengujian indikator ini dengan benar dan benar. 

Direktur Eksekutif OJK Penjaminan dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan regulasi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Bentuknya mulai dari memperberat sanksi teguran yang telah dikeluarkan sebelumnya, serta memerlukan action plan sesuai aktuaris perseroan.

Selain itu, OJK terus terus melakukan koordinasi dengan Ikatan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga penyelenggara sertifikat aktuaria dalam rangka penyediaan aktuaris ahli, kata Ogi. 

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Ogi menemukan hingga 20 September 2024, Departemen Pengawasan Asuransi dan Dana Pensiun CJSC telah menerapkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. Sanksinya terdiri dari 49 sanksi teguran/teguran dan delapan sanksi denda yang disertai sanksi teguran/teguran.

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, hingga 20 September 2024, JSC juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong delapan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengatasi permasalahan di lembaga jasa keuangan melalui pengawasan terutama dengan harapan perusahaan dapat meningkatkan keuangannya . kondisi. . untuk kepentingan tertanggung.

Selain itu, terdapat 15 dana pensiun dalam pengawasan khusus, dua di antaranya sedang dalam proses pengajuan likuidasi ke JSC, kata Ogi. 

OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,49 triliun pada Agustus 2024. Angka tersebut meningkat 1,32 persen atau Rp 1.117,75 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA