Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 14 perusahaan dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi berada dalam pengawasan khusus hingga 28 Oktober 2024.
Jumlah perusahaan dana pensiun dalam pengawasan khusus OJK tidak mengalami perubahan sejak Januari 2024 dan tetap sebanyak 14 perusahaan.
Namun sejak awal tahun, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus semakin meningkat. Pada Januari 2024, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus, dan kini jumlahnya semakin bertambah.
“OJK akan melakukan pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun, serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam rangka penyelenggaraan dan perlindungan konsumen di bidang PPDP,” kata Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Asuransi Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. Prastomiyono pada Evaluasi Konferensi Pers. Hasil RDKB Departemen Pelayanan Keuangan dan Kebijakan OJK Oktober 2024. Konferensi pers, Jumat (1 Oktober 2024).
Selain itu, OJK juga menjatuhkan 43 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan sektor PPDP hingga 28 Oktober 2024. Regulator juga terus memantau aktivitas manajemen berdasarkan ketentuan jaminan aktuaria.
“Masih ada 29 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau calon yang akan dinilai dan memenuhi syarat,” kata Ogi.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1,142 triliun pada September 2024. Angka tersebut meningkat 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 1,115 triliun.
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau meningkat 3,81% YoY (YoY/YoY).
Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp 245,42 triliun atau meningkat 5,77% y-o-y, meliputi premi asuransi jiwa yang meningkat 2,73% y-o-y menjadi Rp 135,64 triliun serta kenaikan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 9,7% YoY menjadi Rp 109,78 triliun.
Kinerja tersebut ditopang oleh solidnya permodalan bisnis asuransi, dimana bisnis asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Angka tersebut masih di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yaitu 120%.
Di sisi asuransi non-komersial yang meliputi Dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI dan POLRI terkait program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian, total aset tercatat sebesar Rp 220,02 miliar atau kurang dengan 2,8 % dari mereka.
Di industri dana pensiun, Ogi mengungkapkan total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh 10,10% year-on-year dengan nilai Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset meningkat 3,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mencapai nilai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel