Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Ibu Kota Negara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan para investor di Badan Ibu Kota Nasional (IKN) Kepulauan akan menikmati banyak keuntungan dari berinvestasi. Salah satunya adalah pembuatan Hak Cipta (HGB) dalam Hak Guna Usaha (HGU) secara langsung, tanpa tahapan.

Basuki mengatakan, situasi tersebut sejalan dengan Keputusan Presiden (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penerbitan Izin Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Tempat Menyimpan Uang Bagi Pengusaha di Ibu Kota Pulau Dewata.

Sesuai PP baru, pasal 18 yang mengatur tentang pemberian Hak Atas Tanah (HAT) diubah. Oleh karena itu, investor IKN dapat langsung menempatkan HGB untuk jangka waktu paling lama 80 tahun dan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun serta menggunakan haknya paling lama 80 tahun dalam waktu yang bersamaan tanpa ada klasifikasi apa pun.

“Ini untuk IKN tentang spesialisasi [menarik investasi]. Kalau saya ke sana, saya lupa kalau itu pengelolaan lahan, artinya prosesnya lama. Akan lebih cepat dengan adanya perintah presiden ini,” ujarnya saat rapat. di kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/6/2024).

Basuki mengatakan, penerbitan HGU, HGB, dan hak pakai juga bisa dilakukan dalam dua putaran. Jadi jangka waktu HGU bisa mencapai 190 tahun, HGB 160 tahun, dan Hak Pakai 160 tahun.

Ditegaskannya, syarat pemberian hak secara langsung tanpa ada langkah apa pun hanya digunakan oleh IKN.

“Dulu, 80 tahun mungkin tidak cepat, tapi 20 tahun, 30 tahun, dan 30 tahun. “Jadi mari kita lakukan 1 dalam 80 tahun [cepat],” tegasnya.

Tak hanya tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2024, undang-undang yang memudahkan akses hak atas tanah bagi pengusaha IKN juga diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang kecepatan pembangunan ibu kota nusantara. .

Bab 9 Perpres tersebut menyebutkan, penyerahan HGU selama hampir 2 abad kepada investor IKN akan dilakukan dalam dua putaran.

“Hak guna komersial berlaku untuk jangka waktu paling lama 95 tahun pada siklus pertama dan dapat diterbitkan kembali untuk siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, tergantung kriteria dan penilaiannya,” bunyi Pasal 9(2a) UU No. Peraturan tersebut.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur tentang pemberian hak atas kepemilikan rumah (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga membawa dampak buruk totalnya menjadi 160 tahun.

Sementara itu, untuk penciptaan hak diindikasikan jangka waktu 80 tahun pada putaran pertama dan dapat diangkat kembali pada putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun sesuai pedoman dan langkah evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah pada putaran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh departemen yang membidangi urusan masyarakat di bidang pertanahan atas dasar permintaan dari Penguasa Ibu Kota pulau”, kita membaca . dalam bab 9, paragraf 3.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel