Bisnis.com, JAKARTA – Polri akan menguji persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merujuk laman Humas Polri, kebijakan tersebut akan diujicobakan di 7 Mabes Polri mulai 1 Juli.

Uji coba operasi akan digelar mulai 1 Juli hingga 30 September di Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali, dan Polda NTT, kata AKBP. Faisal Andri selaku Kasubdit Binyan. Surat Izin Mengemudi Korps Lalu Lintas Polri, dikutip Selasa (4/6/2024).

Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan Kapolri juga bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan Sosial Nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nunung Nuryartono mengatakan aturan ini untuk menyempurnakan konsep prinsip JKN yaitu gotong royong.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan dan sosial nasional.

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang ingin memperoleh atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dimintai bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan aktif JKN.

Pemerintah menilai aturan ini membuat proses perizinan dan pelayanan menjadi lebih praktis.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel