Bisnis.com, JAKARTA — PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life telah memberikan update persiapan perseroan terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau pemisahan Unit Usaha Syariah (SBU).
Direktur dan Head of Corporate, Shariah and Agency MSIG Life Herman Sulistjo mengatakan, pihaknya saat ini telah mengajukan proposal terkait rencana pemisahan UUS dengan memilih opsi pendirian perusahaan syariah baru.
“Prosesnya masih di OJK dan menunggu persetujuan atau kajian lebih lanjut dari OJK,” ujarnya di awal acara Paparan Publik kepada media, Selasa (25/06/2024).
Menurutnya, spin off ini sendiri merupakan peluang untuk memperkuat bisnis dan memperluas pasar, sehingga konsolidasi tersebut bisa mengembangkan bisnis MSIG Life.
Ke depan, kata Herman, MSIG Life akan memperluas bisnisnya pada tahun 2024 dengan fokus pada pengembangan keagenan di lebih banyak wilayah di Indonesia,
“Jadi kita ekspansi ke daerah-daerah yang belum ada,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya terus melakukan terobosan di bisnis bancassurance seiring dengan strategi perusahaan untuk meningkatkan pangsa di segmen ritel.
Seperti diketahui, total modal dana di UUS MSIG Life per Mei 2024 mencapai Rp 355,23 miliar. Sementara OJK mewajibkan perusahaan asuransi UUS memiliki modal sebesar Rp 100 miliar untuk alokasinya.
Pasal 2 POJK Nomor 11 Tahun 2023 menyebutkan pemisahan UUS bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan struktur persaingan industri asuransi dan reasuransi. Selain itu, menciptakan bisnis yang lebih efektif dan efisien.
Kemudian mengelola investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan tertanggung dan peserta,” tulis OJK.
Regulator juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi pemilik UUS untuk melakukan divestasi mulai 31 Desember 2026.
Terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang mempunyai UUS dan belum dipisahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, OJK berhak mencabut izin pembentukan UUS.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel