Bisnis.com, JAKARTA – Penggabungan Perum DAMRI dan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) bertujuan untuk meningkatkan konektivitas transportasi setelah ditemukan tanda-tanda penipuan sebesar Rp 23,19 miliar dan utang sebesar Rp 254,47 miliar.

Kedua perusahaan akan resmi bergabung pada Juni 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/2023 tentang Penggabungan Perum PPD dengan Perum DAMRI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hasil penggabungan tersebut salah satunya adalah seluruh harta milik PPD dalam menjalankan tugas angkutan jalan kini telah diserahkan kepada DAMRI. Termasuk 600 bus dengan PPD.