Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) meminta penundaan proses merger antara Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) PT Angkasa Pura Indonesia. berniat untuk bergabung dengan mereka.

Ketua DPP Jenderal Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap mengatakan ringkasan pengumuman rencana merger antara AP I dan AP II belum lengkap dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).

Rangkuman rencana merger Angkasa Pura, salah satunya adalah belum adanya prosedur penilaian saham perusahaan yang menggabungkan diri dan mengkonversinya menjadi saham perusahaan penerima.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja Angkasa Pura II meminta agar penggabungan kedua perusahaan menjadi PT Angkasa Pura Indonesia ditunda hingga manajemen perusahaan dapat memberikan komentar mengenai kelanjutan hubungan industrial dengan para pekerja PT Angkasa Pura II.

Mereka pun meminta manajemen perseroan memberikan komentar terkait pembentukan PT Angkasa Pura Indonesia.

“Kami juga meminta kepada manajemen untuk memberikan penjelasan mengenai prinsip-prinsip pengelolaan bandara dan isu-isu kunci serta penjelasan menyeluruh mengenai proses merger,” kata Fahmi, Kamis (13/6/2024).

Serikat Pekerja AP II mengimbau agar seluruh langkah pengambilan keputusan dalam rencana merger perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami juga mengingatkan agar setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami BUMN, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Anggota Direksi AP II dihimbau untuk mematuhi Pasal 27(2) PP No. 23/2022 tentang Perubahan PP. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pembubaran BUMN.

“Sebagaimana tertuang dalam surat kami kepada Dirut PT Aviation Wisata Indonesia (Persero) 2223/DPP-SP I1/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal upaya Serikat Pekerja PT Angkasa Pura II,” tutupnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, pada Rabu (3/4/2024), proses integrasi Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) ke Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) seharusnya selesai seluruhnya. . Akhir tahun 2024.

Bentuk integrasi terakhir akan menghilangkan AP I dan AP II dan meninggalkan InJourney Airports sebagai perusahaan pengelola bandara Indonesia.

President InJourney Airports, Faik Fahmy mengatakan, penggabungan penuh AP I dan AP II merupakan bagian dari proses integrasi Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports. Eksistensi AP I dan AP II tetap dipertahankan karena proses integrasi penuh masih dalam tahap persiapan.

“Nantinya tidak ada AP I dan AP II, mereka akan terintegrasi penuh di Angkasa Pura Indonesia. Kami akan tetap hidup sampai akhir tahun ini,” kata Faik di Jakarta, Selasa (2) / 4/ 2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA