Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan keputusan untuk meringankan kepatuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Ketentuan relaksasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pasal 19 ayat (1) menyebutkan, ada dua kriteria proyek PLTS yang mendapat diskon TKDN. Pertama, proyek PLTS menandatangani perjanjian jual beli listrik hingga 31 Desember 2024.
Kedua, proyek PLTS dijadwalkan dapat dikomersialkan paling lambat tanggal 30 Juni 2026, sesuai rencana bisnis ketenagalistrikan.
Enia Listiani Devi, Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM yang baru, mengatakan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 11 Tahun 2024 hanya mengatur relaksasi TKDN untuk PLTS. proyek, namun tidak untuk TKDN.
Oleh karena itu, yang pertama disebut Kepmen itu mengatur tentang TKDN proyek, bukan modul produk, sehingga modul tersebut masih relevan untuk Kementerian Perindustrian, kata Enia kepada Bisnis, Senin (8/5/2024).
Sementara itu, Pasal 19 ayat (2) mengatur keringanan TKDN untuk proyek PLTS akan dilaksanakan hingga 30 Juni 2025 dengan beberapa syarat.
Pertama, proyek pembangunan ketenagalistrikan dalam bentuk PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang bertanggung jawab di bidang pengaturan sektor energi.
Kedua, proyek pengembangan ketenagalistrikan jenis PLTS menggunakan modul surya rakitan dalam negeri atau modul surya impor penuh dari perusahaan pembuat modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan pembuat modul surya luar negeri.
Sementara itu, perusahaan industri modul surya asing harus memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan industri.
Pasal 19 ayat 2 ayat c) diubah sebagai berikut: “produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya paling lambat tanggal 31 Desember 2025”.
Pasal 19(3) mengatur bahwa komitmen penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(b) dan kemampuan menyelesaikan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2(c) harus dibuktikan dengan pernyataan kapasitas perusahaan tenaga surya.
Pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus diserahkan kepada pimpinan umum EBTKE, pimpinan umum industri ketenagalistrikan, pimpinan umum industri logam, mesin, kendaraan dan elektronika, dalam satu rangkap kepada konsumen barang. dan layanan. .
Pasal 5 Pasal 19 menyatakan, “Konsumen barang dan jasa dikenakan sanksi administratif berupa memasukkan perusahaan pembuat modul surya ke dalam daftar hitam apabila tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 3.”
Namun Keputusan Menteri ESDM ke-11 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 31 Juli 2024.
Lihat Google Berita dan berita serta artikel WA lainnya