Bisnis.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membenarkan pemerintah masih memperketat data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, di tengah pembicaraan pembatasan pembelian mulai 17 Agustus 2024. Ambil langkah ini untuk meningkat. Efisiensi anggaran negara.

“Kita eskalasi dulu, pengetatan datanya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Arifin mengungkapkan, pemerintah kini tengah mengambil langkah, salah satunya dengan melakukan pendataan penerima solar bersubsidi bersama Pasukan Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Semua [penerima BBM bersubsidi] harus terdaftar, datanya sedang disiapkan untuk pemutakhiran lebih lanjut,” ujarnya. 

Seperti diberitakan, pembahasan isi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah selesai. Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan proses legislasi untuk mengkonsolidasikan peraturan tersebut.

Pada saat yang sama, perintah Presiden tersebut akan menjadi arahan baru untuk melarang pembelian BBM bersubsidi, pertalite, dan solar.

“Pembahasan materi secara umum sudah selesai, tinggal proses hukumnya saja yang masih harus diselesaikan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Sekneg, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur BBM BPH Migas. , Sentot Harijad BTP, saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan, isi kajian aturan tersebut akan mencakup aturan mengenai konsumen pengguna Pertalite yang belum diatur sebelumnya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga akan mendefinisikan kembali konsumen tenaga surya yang berhak menerima subsidi. Menurut penjelasannya, peninjauan tersebut dilakukan agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pembatasan tersebut akan dimulai pada 17 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Implementasi kebijakan ini juga sedang dipersiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Dengan subsidi yang tidak tepat, Pertamina kini bersiap. “Harapannya sebelum tanggal 17 Agustus kita sudah bisa menerima masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi,” ujarnya dalam postingan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024). .

Hal ini diungkapkannya karena defisit APBN diperkirakan akan melebar pada akhir tahun 2024 seiring dengan meningkatnya belanja negara, sementara potensi penerimaan negara belum terpenuhi.

Sekadar informasi, defisit APBN diperkirakan meningkat hingga Rp 609,7 triliun pada akhir tahun atau setara 2,7% PDB. Perkiraan defisit tersebut meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel