Bisnis, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) siap mencabut izin Penyedia Layanan Internet (ISP) jika tidak bekerja sama dengan pemerintah untuk memberantas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengingatkan agar penyelenggara ISP bekerjasama membantu menyebarkan dugaan konten uang di Internet.
“Kepada seluruh ISP atau pengelola ISP, jika kalian tidak bekerjasama untuk menghilangkan perjudian online, saya tidak akan segan-segan mencabut izin kalian. Saya ulangi, izin kalian akan saya cabut!” kata Budi melalui siaran pers, Jumat (24/5/2024).
Terkait upaya tersebut, Budi meminta ISP dapat secara otomatis menyinkronkan daftar konten negatif perjudian online dengan memperbaruinya ke sistem nama domain (DNS) Kominfo Positive Trust.
Penanggulangan konten perjudian online dilakukan dengan menerapkan sistem database kepercayaan positif berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk alamat IP) yang harus diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyedia.
“Dari 1.011 penyedia, hanya 35% yang memiliki sinkronisasi otomatis. “Dan kalau ada yang tidak, akan diumumkan,” kata Budi.
Berdasarkan uji lapangan pada periode 2023 – 2024, Budi menjelaskan, 26 dari 136 sampel masih bisa mengakses konten negatif, termasuk perjudian online dan pornografi.
Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan surat peringatan pertama kepada 26 penyedia layanan Internet dan sanksi administratif kepada 3 penyedia layanan Internet.
Sementara UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijalankan.
“Kami mengambil langkah-langkah berdasarkan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Ketentuan Perubahannya,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel