Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong pembentukan badan pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyusul kepulangan Presiden Prabowo Subianto ke Indonesia.
Sedangkan UU PDP diperkirakan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024 setelah diundangkan secara resmi.
Seperti diketahui, Prabowo akan berkunjung ke lima negara selama 16 hari pada 8-23 November 2024.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Mewtia Hafid mengatakan PDP Institute merupakan salah satu agenda yang akan dibahas saat Presiden Prabowo tiba di Indonesia.
Soal kerahasiaannya, itu juga yang sedang kita diskusikan, tentu saja di pemerintahan sebelumnya, jadi setelah presiden kembali, kata Meutya dalam konferensi pers. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Meutya langsung menghubungi Sekretaris Negara (Menseneg), Prosetia Hadi yang hadir dalam konferensi pers pengembangan Lembaga PDP. Sayangnya, Prosetio tidak banyak bicara.
“Tunggu saja [pembentukan PDP],” ujarnya.
Berdasarkan catatan bisnis, Komdigi mengatakan kantor PDP kini berada di bawah naungan Komdigi atau Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital.
Sedangkan direktorat ini merupakan bagian dari struktur baru berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital Nomor 174 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Probov pada 5 November 2024.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Vamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Direktorat Jenderal Pengendalian Ruang Digital Kantor PDP kemungkinan akan mengkajinya.
“Mungkin (pengawasan ruang digital) akan diterapkan di sana.” Tunggu saja, nanti akan diumumkan, kata Nezar saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA