Bisnis.com, JAKARTA — Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah nama artis masuk dalam kabinet Merah Putih. Salah satunya termasuk musisi Yovi Vidianto.

Yovi resmi ditetapkan sebagai Markas Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2024 tentang penunjukan Markas Khusus Presiden.

Apabila berdasarkan Keputusan Presiden RA Nomor 2006 Pasal 137 Tahun 2024 ditunjuk Penasihat Khusus Presiden, Wakil Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang akan membantu dalam hal ini. pelaksanaan tugas Presiden dengan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan; Presiden, di luar tugas yang dilaksanakan dalam struktur organisasi sudah termasuk pada kementerian dan departemen pemerintah lainnya.

Sementara itu, terkait gaji Staf Khusus, Pasal 40 mengatur bahwa hak keuangan dan kesempatan lain Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya pada jabatan manajemen menengah atau jabatan struktural pada Tier 1A.

Soal besarannya, jika melihat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015, batas gaji maksimal personel khusus adalah AMD 36.500.000 per bulan. 

Sementara itu, masa jabatan Staf Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatannya atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang terkena dampak, serta tidak dikenakan uang pensiun dan/atau pesangon. dengan ketentuan apabila: masa jabatannya berakhir. Kekayaan Yovi Vidianto

Namun sebelum menjadi staf khusus presiden, Yovi sudah lama aktif di dunia musik. Yovi memulai debutnya dengan grup musik pertamanya, Kahitna, pada tahun 1986.

Menurut Youtubers.me, penghasilan Yovie Widianto dari YouTube saja mencapai 85.700 USD atau Rp 1,1 hingga 8,02 miliar, dengan 305.000 pelanggan dan lebih dari 228 juta penonton.

Pendapatan tersebut belum termasuk royalti musik dan pendapatan dari aktivitas lain seperti kolaborasi atau periklanan, serta aset lainnya.

Nantinya, setelah menjadi Staf Khusus Presiden, Yovi juga wajib melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Publik (LHKPN).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel