Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menjamin akan menginformasikan secara akurat kepada pihak terkait mengenai truk kelebihan beban (ODOL).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengklaim aturan mengenai ODOL ada dalam beberapa aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Berat Kendaraan Bermotor di Jalan Raya.
Kata Dudy saat rapat kerja dengan Komite Eksekutif V, Rabu (6/11/2024).
Dudy mengatakan, pihaknya ke depan akan menjalin hubungan ketat dengan pihak-pihak terkait, seraya mengatakan persoalan ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga masalah keamanan.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan sistem digital untuk mengumpulkan bukti elektronik pelanggaran bongkar muat truk (ODOL).
Direktur Lalu Lintas Jalan, Kantor Umum Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmed Yani menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pengendalian Berat Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan tingginya ketegangan sosial yang terjadi di wilayah tersebut. .
Berdasarkan data hukum di UPPKB Indonesia tahun 2023, rata-rata jumlah kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya sekitar 5%. Sedangkan kendaraan yang mengalami kecelakaan sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran.
Dari data pelanggaran tersebut, 69 persen kelebihan muatan dan 31 persen sisanya melanggar ketentuan dokumen. Sebagian besar kendaraan yang melebihi kapasitasnya mengalami kelebihan beban sebesar 5% hingga 20%.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel