Bisnis.com, JAKARTA – Meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menyebabkan pembayaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) tertahan di Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan Sosial (BPJS). 

Banyaknya peserta program asuransi sosial bagi pekerja yang ingin mencabut klaimnya terpantau di salah satu BPJS Ketenagakerjaan Pasar Minggu di Jl. Raia Pasar Minggu No.5 RT.7/RV.8 Kecamatan Kalibatan Pancoran , Jakarta Selatan.

Pantauan Bisnis di lokasi sekitar pukul 13.15 WIB VIB, terlihat kantor yang terletak di deretan pertokoan itu masih dipenuhi peserta yang hendak mencairkan pulsanya. Bahkan, beberapa orang terlihat berada di luar karena kursi di dalam sudah terisi.

Berdasarkan informasi dari security kantor, sebagian besar peserta yang hadir adalah mereka yang ingin mencairkan klaim program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

“Jika Anda datang jam segini [13:15 VIB], Anda harus mengantri minimal 2 jam sebelum dipanggil. Bisa sampai 70 orang sehari,” kata seorang satpam yang enggan disebutkan namanya. wawancara. di Bisnis, Rabu (2 Oktober 2024).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sudah ada 13 orang yang mengantri untuk mendapatkan tempat gratis. Namun jumlah agen yang bertugas berjumlah dua orang, ditambah seorang satpam yang juga membantu peserta apabila mengalami kesulitan dalam mengisi atau memahami formulir pendaftaran.

Salah satu peserta yang tidak mendapat tempat dalam antrean mengeluh. “Iya kami harus berangkat, tempatnya penuh”, jawab ibu-ibu tersebut saat ditanya kenapa tidak masuk.

Ramainya cabang rekrutmen BPJS oleh peserta yang mengabaikan klaimnya juga baru-baru ini dibagikan oleh seorang pengguna di media sosial.

“Makin banyak yang datang ke sini dan mengaku menarik dana BPJS karena PHK. Usia rata-rata adalah antara 20 dan 30 tahun. Mereka bisa mewawancarai 50 orang per pegawai BPJS per hari. Jumlah rata-rata yang dapat ditarik kurang dari Rp 20 juta,” kata proyek tersebut.

Dalam catatan dunia usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan telah membayar santunan dan tunjangan sebesar Rp 25,43 miliar hingga Juni 2024. Pembayaran ini dilakukan untuk 1,6 juta persetujuan.  Sedangkan pada akhir tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim dan manfaat sebesar Rp52,72 triliun dengan total 4 juta klaim.

“Pada bulan Juni, total pengaduan yang diterima sebanyak 1,6 juta pengaduan, dengan nominal ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 25 triliun. “Sampai Juni polanya hampir sama, mendekati Rp 25 triliun, akhir tahun Rp 50-54 triliun,” kata Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahio dalam Rapat (RPD) dengan Komisi IKS DPR RI. . beberapa waktu lalu (7 Februari 2024).

Rincian program Asuransi Kecelakaan Kerja (OIC) sebanyak 89.178 klaim dengan nilai nominal Rp1,57 triliun. Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) memiliki 38.214 klaim dengan nilai nominal Rp1,79 triliun.

Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 1,44 juta klaim dengan nilai nominal Rp 21,12 triliun. Pengajuan Program Jaminan Pensiun (JP) mencapai 54.860 dengan nilai nominal Rp751 miliar. Sedangkan permohonan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencapai 24.618 dengan nominal Rp 184 miliar. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel