Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang dibentuk pada Juli 2024 akan menyelesaikan fungsinya pada Desember 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, kelanjutan atau tidak berlanjutnya Satgas Impor Ilegal terserah pada pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto.

“[Satgas akhir tahun ini] sudah selesai. “[Keputusan dilanjutkan atau tidak] tergantung pemerintahan baru,” kata Zulhas, Kamis (26/09/2024).

Menurut dia, pembentukan Satgas Impor Ilegal hanya untuk memberikan shock terapi kepada importir nakal yang membawa produk secara ilegal ke Indonesia. Dengan demikian, Satgas Impor Ilegal bukanlah solusi permanen untuk menghentikan masuknya produk impor ke dalam negeri.

Meski demikian, ia menilai keberadaan Satgas Impor Ilegal sudah cukup efektif untuk menghentikan peningkatan impor barang ilegal ke Indonesia. 

“Satgas bukan solusi, hanya shock terapi. “Itu cukup [untuk efektivitas gugus tugas],” katanya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Berkeadilan (PKTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin menilai kehadiran Satgas Impor Ilegal cukup efektif mengatasi membanjirnya produk impor ilegal ke dalam negeri. negara. negara. 

Ia mengibaratkan Satgas Impor Ilegal seperti antibiotik untuk menghentikan masuknya produk impor ilegal ke Indonesia. Kehadiran Satgas Impor Ilegal tentu akan mendorong importir nakal mencari peluang lain untuk menyelundupkan barangnya ke Indonesia. 

“Sama seperti antibiotik, kalau sering minum antibiotik, bersiaplah penyakitnya bertambah parah, jadi harus mencari antibiotik lain. [Importir nakal] Ingatlah untuk mencari celah masuknya barang ilegal.” “, katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus mencari antibiotik lain untuk mencegah praktik ilegal tersebut. Misalnya dengan memperkuat koordinasi antar daerah, karena pengendalian sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah sendiri. 

Sayangnya, Rusmin menemukan fungsi pengawasan belum berjalan maksimal di beberapa provinsi. Padahal, kewenangan tersebut adalah milik pemerintah daerah.

“Masih ada teman-teman di kementerian/lembaga atau di pusat yang turun,” tutupnya. 

Sebagai informasi, pada Juli 2024, pemerintah resmi membentuk Satgas Impor Ilegal melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 932/2024 yang berlaku hingga Desember 2024.

Melalui keputusan tersebut, Zulhas berharap kehadiran gugus tugas tersebut dapat menciptakan langkah-langkah strategis dalam pengawasan dan penyelesaian permasalahan impor. 

Selanjutnya, terjalinnya koordinasi antarlembaga yang efektif dalam pengawasan dan pengelolaan barang tertentu yang tunduk pada tata niaga impor, serta terjalinnya komunikasi dan informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel