Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa agen pengelola merek (APM) seperti Mercedes-Benz, Astra Honda Motor, Suzuki, dan Toyota berharap kebijakan insentif sepeda motor dan mobil listrik terus dilakukan di era pemerintahan Prabowo-Sandi. pemerintahan Gibran.

Baru-baru ini, Mercedes-Benz mengungkapkan pentingnya melanjutkan kebijakan mobil listrik, karena para pembuat mobil mengembangkan strategi dan rencana produk berdasarkan kebijakan yang diberikan.

Mercedes-Benz melalui distributor resminya, Inchcape Indomobil Distribution Indonesia berharap kebijakan mengenai kendaraan listrik tetap konsisten di bawah pemerintahan baru ini.

Direktur Pemasaran Inchcape Indomobil Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan kebijakan yang stabil menjadi faktor penting dalam perencanaan jangka panjang perusahaan, terutama dalam pengembangan kendaraan listrik baterai (BEV). Menurutnya, stabilitas politik berperan penting dalam mendukung investasi berkelanjutan dan inovasi di sektor kendaraan ramah lingkungan.

“Kami berharap kebijakan tersebut ke depannya tetap dipertahankan atau bisa diperbaiki tentu kami sangat puas. Tapi setidaknya kami ingin memastikan tidak ada perubahan, karena kebijakan yang kami buat seperti contoh. produk masa depan, didasarkan pada kebijakan ini,” kata Kariyanto pada konferensi pers Star Expo. 2024, Kamis (10/10/2024).

Ia juga menekankan pentingnya stabilitas politik dalam menjaga keamanan kehidupan dunia usaha. Menurutnya, perubahan yang terlalu cepat justru bisa menimbulkan kebingungan di industri otomotif. Kebijakan yang terlalu cepat berubah dinilai akan membingungkan pelaku industri.

Senada, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyampaikan harapannya terhadap pengurus baru tersebut. Bob Azam, wakil presiden TMMIN, menekankan pentingnya melanjutkan praktik yang sudah berjalan dengan baik dan memperbaiki hal-hal yang perlu perbaikan.

“Mudah-mudahan yang baik terus berlanjut, yang tidak baik menjadi lebih baik. Membangun kekuatan ekonomi masyarakat kelas menengah dan industri, khususnya yang menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Bob juga menyarankan agar pemerintahan baru memberikan insentif untuk memulihkan daya beli masyarakat yang hilang. Selain itu, ia mengingatkan dampak negatif rencana kenaikan pajak terhadap industri mobil.

Seperti diketahui, Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia masih mengalami penurunan yakni sebesar 49,2 pada September 2024. Meski sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yakni sebesar 48,9, namun industri terus mengalami kontraksi selama tiga bulan berturut-turut. .

Ketua Umum Gaikindo I Jongkie Sugiarto mencontohkan sejumlah faktor yang menyebabkan lesunya PMI, seperti penurunan daya beli masyarakat sejak awal tahun, melemahnya nilai tukar rupiah, dan suku bunga yang tetap tinggi meski Bank Indonesia telah melakukan pemotongan. suku bunga acuan menjadi 6 persen pada bulan September.

Daya beli masyarakat justru melemah. Akibatnya penjualan tidak sebaik tahun lalu dan produksi pun menurun. Gaikindo memberikan keringanan perpajakan kepada pemerintah berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dibayar Pemerintah (PPnBM DTP) atau potongan PPnBM yang diberlakukan pada tahun 2021-2022 akibat pandemi Covid-19.

“Sekarang penjualannya perlu ditekankan. Tadi kami usulkan ke pemerintah agar mempertimbangkan kembali pemberian insentif seperti musim Covid-19 yaitu PPnBM DTP,” kata Gaikindo.

Seingat saya, PPnBM DTP merupakan program pemerintah untuk membantu menghidupkan kembali industri otomotif pasca pandemi, khususnya untuk mobil berkapasitas 1500 cc dan tingkat kandungan lokal 60%.

Menurunnya daya beli juga menjadi alasan Suzuki Indonesia meminta kebijakan tersebut diperpanjang untuk mempercepat pemulihan pasar mobil.

CEO Suzuki Indomobil Motor (SIM) Shodiq Wicaksono berharap pemerintah terus mendukung pemulihan pasar mobil dalam negeri dengan kebijakan positif. Menurutnya, kebijakan ini sangat penting untuk mendukung industri yang telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Suzuki juga berharap pemerintah mempercepat keluarnya kebijakan untuk mendukung penjualan kendaraan listrik. Shodiq menjelaskan, Suzuki sudah memiliki model hybrid seperti Suzuki XL-7 Hybrid dan Ertiga Hybrid yang siap mendukung pertumbuhan pasar EV di Indonesia.

Sementara itu, Great Wall Motor (GWM) Indonesia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran mempertimbangkan pemberian insentif untuk mobil hybrid. Direktur Penjualan dan Jaringan GWM Indonesia Lisa Wijaya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan insentif dan berharap pemerintahan baru dapat mempertimbangkannya kembali.

“Dengan pemerintahan baru diharapkan perekonomian pulih. Alhasil, pasar mobil juga bisa pulih secepatnya,” ujarnya.

Dari pihak produsen sepeda motor listrik, PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran tetap melanjutkan program subsidi sepeda motor listrik.

Ahmad Muhibbuddin, Head of Corporate Communications AHM, meyakini subsidi ini justru akan membantu masyarakat membeli sepeda motor listrik dengan harga lebih murah, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan pasar sepeda motor listrik.

“Jadi harapan kita, kalau misalnya insentif yang ada terus dilanjutkan tentu akan lebih baik bagi konsumen,” kata Muhib dalam keterangannya, Rabu (10/9/2024).

Meski demikian, ia juga mengungkapkan adanya tantangan dalam memasarkan sepeda motor listrik di Indonesia, terutama terkait minimnya infrastruktur pengisian daya dan adaptasi dengan perilaku masyarakat yang masih terbiasa dengan sepeda motor berbahan bakar bensin. Kebijakan insentif kendaraan listrik Era Jokowi

Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV). Produsen mobil listrik saat ini bisa mendapatkan insentif pajak impor dan peredaran barang mewah (PPnBM) hingga akhir tahun 2025.

Namun setelah jangka waktu tersebut, mereka harus memenuhi kewajiban produksi kendaraan listrik di dalam negeri hingga akhir tahun 2027 sesuai aturan TKDN (tingkat kandungan dalam negeri).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif berupa pembebasan pajak impor sebesar 0% dan PPnBM 0% atas impor kendaraan listrik, baik full built (CBU) maupun full-built. knock down (CKD), dengan TKDN di bawah 40%.

Aturan tersebut juga mengatur pengalihan persyaratan TKDN sebesar 60 persen untuk mobil listrik roda dua, tiga, dan empat mulai tahun 2024 hingga 2027.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perkapalan dan Investasi telah mengeluarkan dua kebijakan untuk mendukung penjualan kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor. Penjualan mobil listrik pada semester I/2024 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rachmat Kaimuddin, Wakil Kepala Bidang Koordinator Prasarana dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menjelaskan pemerintah memberikan keringanan pajak dan pembebasan bea masuk atas impor kendaraan listrik. Namun, produsen harus berkomitmen untuk memproduksi dalam jumlah yang setara dengan impor, jika tidak maka mereka akan dikenakan bea masuk.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel