Bisnis.com, JAKARTA – Biaya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi isu kontroversial di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sebelum pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Negara (BP Tapera), iuran ini menuai protes karena dianggap membebani pekerja yang gajinya berkurang karena adanya BPJS Ketenagakerjaan dan program pemerintah lainnya. .

Menanggapi kekhawatiran tersebut, BP Tapera menegaskan, program perumahan rakyat lebih bersifat penghematan dibandingkan bentuk pengumpulan iuran dari pekerja swasta atau pendapatan pegawai negeri sipil (PNS).

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, ke depan BP Tapera hanya akan mengelola tabungan perumahan yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tapera.

“Dan konsepnya [Tapera] itu bukan fee. Kenapa? Karena tidak rugi. Kalau fee, rugi,” ujarnya dalam acara publik Why Tapera di Jakarta, Kamis (3/10). / ). 2024). ).

Sebab, tegas Heru, BP Tapera memiliki misi mencapai penggalangan dana murah dalam jangka panjang.

Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Selain itu, Tapera juga akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk memiliki rumah.

“Iya, tidak bisa diambil sewaktu-waktu, itu benar. Tapi itu best practice di banyak negara ya,” tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Perwalian Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024 ditetapkan sebagai

Perjanjian ini mewajibkan pegawai swasta menjadi peserta Tapera. Namun sebelumnya, kewajiban mengikuti Tapera hanya dikenakan pada pegawai PSN dan ASN, TNI, Polri, serta BUMN dan BUMD.

Sementara itu, besaran iuran simpanan yang harus dibayarkan peserta ditetapkan sebesar 3%. Dalam hal ini iuran tabungan akan dibayarkan secara tanggung renteng oleh pekerja dan pemberi kerja sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% oleh perusahaan atau pemberi kerja. Prioritas pertama ditujukan kepada pejabat publik

BP Tapera mengaku masih menunggu keputusan menteri (Permen) untuk bisa memungut iuran dari pekerja swasta dalam program Tapera. 

Sid Hardy, Wakil Komisioner Penggunaan Dana BP Tapera, menjelaskan kepada Kusum, pihaknya tidak bisa menarik iuran kecuali ada dasar hukumnya. 

“Kemarin sudah keluar di tingkat peraturan pemerintah (PP), ya masih diperlukan peraturan tambahannya dalam bentuk peraturan menteri,” kata Sid saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Saat dipastikan kapan tepatnya Peraturan Menteri itu akan ditandatangani, Sid tidak merinci lebih lanjut. Ia mengatakan, keputusan penerbitan Peraturan Menteri tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. 

Meski begitu, Sid memastikan pihaknya belum akan mulai memungut biaya perumahan baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta lainnya dalam waktu dekat.

“Kebijakan ini kan regulasinya [penarikan iuran baik ASN maupun pegawai swasta]. Tergantung pemerintah,” tutupnya.

Namun belakangan, BP Tapera mengumumkan pihaknya lebih memilih menarik iuran Tapera terutama untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pegawai negeri sipil dan aparatur negara (ASN) nampaknya lebih berminat mengikuti Tapera.

Selain itu, ASN dan PNS sudah mengetahui rezim penarikan iuran perumahan, yaitu Badan Pengkajian Sumbangan Perumahan Layanan Umum (Bapertarum-PNS).

“Dan dalam konteks ini, mungkin yang pertama-tama kita selesaikan secara besar-besaran adalah sahabat ASN, pasar ASN. Karena kami menilai ASN adalah yang paling siap dan paling berpengalaman,” ujarnya.

Namun Heru belum bisa memastikan kapan dimulainya penarikan iuran Tapera untuk PNS dan ASN. Dari tahun 2027?

Badan Pengelola Perwalian Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengindikasikan tidak akan terburu-buru menarik iuran Tapera kepada masyarakat pada tahun 2027 jika kondisi perekonomian masih belum stabil.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugrohon mengaku pihaknya sangat menyadari tren penurunan daya beli yang berarti iuran tidak akan segera pulih pada tahun 2027 jika kondisi tidak membaik.

“Kami juga sangat memahami kondisi karyawan kami yang masih cukup sulit. Jika harus menambah tabungan atau kontribusi untuk menabung lebih banyak, pasti kami akan lebih berhati-hati,” ujarnya saat ditemui di Hotel Le Meridien Jakarta . . , Kamis (3/10/2024).

Haru meyakinkan, pemerintah melakukan kajian dan memperhitungkan kesiapan masing-masing segmen.

Apalagi, penerapan Tapera belum terlihat karena saat ini BP Tapera masih menunggu aturan pelaksanaan amortisasi iuran Tapera yang dibuat oleh pemerintah.

“Tahun 2027 pun kita belum berani [melaksanakannya]. Kita tidak tahu [apakah akan ditunda setelah tahun 2027], baru kita sejalan dengan kebijakan pemerintah selanjutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan Tapera saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 pelaksanaan dana perumahan rakyat tanggal 20 Mei 2024. 

Sementara itu, sesuai dengan pasal 68 PP no. 25/2020, pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dalam jangka waktu paling lama 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Dengan demikian, iuran Tapera untuk pegawai mulai berlaku pada tahun 2027

Dijelaskannya, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) masih menyusun keputusan dan peraturan mengenai penarikan iuran.

“Belum, kami belum tahu [kapan dilaksanakan]. Kami belum tahu, pasti akan kami sinkronkan dengan kebijakan pemerintah ke depan. Jadi kami belum bisa menjawab sekarang apakah tahun depan atau kapan ( untuk pejabat), tambahnya.

Aturan penerapan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Dana Perumahan Rakyat, pada tanggal 20 Mei 2024.

Pasal 7 menjelaskan, mobilisasi dana Tapera akan dipungut dari pegawai ASN, TNI, Polri, dan BUMN. Selain itu, iuran tabungan dari pegawai swasta dan pegawai lainnya akan dikumpulkan.

Sementara itu, ayat 1 pasal 15 menjelaskan besarnya titipan peserta ditentukan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Pada saat itu, hal ini banyak diperhatikan dan ditolak oleh masyarakat dan pengusaha. 

Rinciannya, iuran pekerja peserta akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gajinya.

Pada saat yang sama, besaran iuran tabungan partisipasi pekerja mandiri akan dibayar penuh sendiri, yaitu 3%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel